Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Prabumulih sampaikan Replik dalam Sidang kasus dugaan Suap yang menjerat dua terdakwa yaitu Dr EF Thana Yudha dan terdakwa Andre Swantana yang terjerat kasus suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/8/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih serta dihadiri kedua terdakwa dari Rutan Klas II B Prabumulih secara virtual.
Saat diwawancarai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Elfina SH mengatakan tetap pada tuntutan semula.
“Kami sudah menjawab dalil-dalil pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat hukum kedua terdakwa, intinya pada kesimpulannya kami tetap pada tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya,” kata Elfina.
- BACA JUGA : Ini Penjelasan Juru Bicara JARA Tentang Kesiapan Masyarakat untuk Berprestasi di Pemilu 2024
- BACA JUGA : LMND Banda Aceh Dukung Pemerintah Selesaikan Masalah Stunting
- BACA JUGA : Kapolres Labuhanbatu Diwakili Kabag Ops Pimpin Upacara Persemayaman dan Pemakaman Jenazah Almarhum Brigadir Muhamnad Agus Sudarso Kardi
Dalam sidang sebelumnya terdakwa EF Thana Yudha dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih dengan tuntutan penjara selama 1 Tahun 6 Bulan penjara dan terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan terdakwa Andre Swantana mantan ketua KPU Kota Prabumulih dituntut oleh JPU dengan hukuman 6 tahun kurungan dan juga didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Dr EF Thana Yudha yaitu Abi Samran SH mengatakan, tetap pada pembelaan (Pledoi) sebelumnya dan meminta agar sekiranya Majelis Hakim dapat memproses nama Bambang Heriyadi sebagaimana diungkapkan kliennya dalam persidangan, Abi Samran juga menyampaikan agar segera menetapkan Bambang Heriyadi untuk dijadikan tersangka.
“Karena Bambang Heriyadi itu, dia yang memulai hingga klien kami terjerat dalam perkara ini, yang mana klien kami tidak mengenal terdakwa Komisioner KPU Kejari Prabumulih kecuali Bambang Heriyadi,” ungkap Abi.
Abi Samran juga mengatakan bahwa Bambang Heriyadi ini merupakan pengurus salah satu Partai di Kita Prabumulih.
“Peran Bambang Heriyadi dalam kasus ini sendiri merupakan eksekutor atau peran utama karena klien kami tidak mengenal Andre Swantana dan perlu diketahui Bambang Heriyadi ini merupakan wakil Ketua Sekretaris DPW Partai Bulan Bintang di Sumsel,” ujarnya.
(M. TAHAN)