Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polairud Polda Sumut mengamankan seorang nelayan IB Alias I (35) warga Lr ujung Tj Pasir Lingk. V, Kel Bagan Deli, Kec Belawan, Kamis (25/08)
Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubid Penmas AKBP DR. Herwansyah M.si mengatakan nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas).
“Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” ucapnya saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/08/2022)
Herwansyah menuturkan, IB diamankan setelah personil Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang akan membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas / Ketam tapak Kuda dari Bagan Menuju Lokasi Simpang III Kec. H. Perak Kab Deli Serdang.
- BACA JUGA : Satreskrim Polrestabes Medan Beserta Polsek Jajaran Amankan 16 Orang Kelompok Remaja Bermotor yang Meresahkan
- BACA JUGA : Petani Sawit Didorong Bermitra dengan Perusahaan Perkebunan
- BACA JUGA : Ini Penjelasan Juru Bicara JARA Tentang Kesiapan Masyarakat untuk Berprestasi di Pemilu 2024
“Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dgn menggunakan 1 (satu) unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas / Ketam Tapak Kuda sebanyak 180 ( seratus delapan puluh) ekor”, tutur kasubid Penmas
Herwansyah mengungkapkan, modus operandi yang di lakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan Belangkas/Ketam Tapak Kuda dan menjeratnya menggunakan jaring
“Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan eko Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.
(JAKA)