Muba, Sumsel – Mitrapolri.com
Sidang perdana ke dua terdakwa kasus 363 pencurian alat berat yang berinisial M.zefri dan ilan wijaya berlangsung secara online atau daring di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Senin (29/08/2022).
Pantauan media terlihat kedua pelaku yang berinisial (Ilan Wijaya) warga dusun tiga desa teluk kijing (2) Dan M.zefry yang di duga anak mantan kades teluk kijing dusun Satu teluk kijing 2 hanya nampak di layar kaca dan mengikuti persidangan secara daring.
Kedua Terdakwa yang diduga Ssepisalis “pencuri alat berat di wilayah Musi Banyuasin bahkan salah satunya diketahui, merupakan anak mantan kepala desa teluk kijing yang sedang mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Sidang berlangsung pada Hari Senen. Agenda persidangan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Hariyanto Wijaya.
“Dengan sengaja dan tanpa menyebarkan berita ini bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian yang di alami Korban sekitaran (Empat Ratus Juta Rupiah,” kata JPU. Harianto Wijaya (29/08/2022).
Sidang yang berlangsung secara daring itu dilakukan menggunakan aplikasi virtual. Terdakwa ( M.Zefry) dan pelaku ( Ilan Wijaya) terlihat memperhatikan dan tanpa Sangkalan dari setiap dakwaan yang dibacakan oleh JPU.Hariyanto wijaya.
- BACA JUGA : Sat Reskrim Polres Aceh Utara Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan 3 Tersangka Agen Judi Online: “Kami Akan Terus Memburu”
- BACA JUGA : Percepat menanganan Virus Covid-19, Polres Mitra Gelar Vaksinasi Merdeka di Belang
- BACA JUGA : Juara Harapan 1 MTQ Polri 2022, Kapolres Bangka Barat Berikan Penghargaan
Persidangan terdawa (M.zefry) dan (ilan wijaya)berlangsung di ruang Sidang Utama pengadilan negri, PN Sekayu propinsi Musi Banyuasin Muba. Jumlah hadirin di ruang tersebut pun dibatasi sesuai aturan masa pandemi Covid-19.
M.Zefry dan ( ilan wijaya ) saat mengikuti sidang itu mengakui apa yang di pertanyakan JPU dengan mengakui kesalahanya (M.zefry) terakhir muncul di persidangan dan dihadapan publik ketika pelimpahan perkara dari penyidik polisi ke kejaksaan.
Pada sidang tersebut, (M.zefry) dan (ilan wijaya) didakwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang dapat merugikan.korbanya hingga ratusan juta rupiah.
Dalam undang undang menerangkan para pelaku pencurian dalam pasal 363 KUHP yang berbunyi: (1) dapat Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: penjara
Kepada pak Hakim dan Jaksa penuntut semoga bisa memberikan hukuman yang berlaku di UUD republik Indonesia “supaya pelakunya jera dan juga bisa memberi efek jere ke pada masyarakat Indonesia yang ingin melakukan tindakan pidana dan bisa melihat kan kinerja yang adil sesuai UUD yang berlaku di negara Republik Indonesia bahwa yang salah akan mendapatkan hukuman setimpal dan masyarakat Indonesia bisa melihat keadilan hukum di negara kita ini benar benar adil.
(M. TAHAN)