Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang menjual narkotika jenis sabu di Jalan Padang Sidempuan, M S Hidayat (35) dan Endi Syawaluddin Silalahi (49) berhasil diamankan personel Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar saat akan bertransaksi Sabtu (27/08/2022), sore sekira pukul 17.00 Wib.
Penangkapan berawal Sabtu (27/08/2022) sore sekira pukul 17.00 Wib, personel Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan menjual narkoba di Jalan Padang Sidempuan, Gang Pondok Lembu, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kemudian personel Satuan Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Dan setibanya dilokasi tersebut, personel Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki sedang berada di pinggir jalan yang gerak geriknya dicurigai.
Lalu personel Satuan Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui laki-laki tersebut bernama M.S Hidayat (35) warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya dari tangan kanan M.S Hidayat ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,84 gram, yang dibalut isolasi coklat. Kemudian dari kantong celana kiri M.S Hidayat ditemukan 1 unit Hp merk Realme.
Namun, pada saat di interogasi M.S Hidayat mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki bernama Endi Syawaluddin Silalahi (49) warga Jalan Siatas Barita Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar.
Lalu dilakukan pengembangan terhadap pelaku M.S Hidayat dan sekira pukul 18.00 Wib, kemudian di depan Hotel Batavia tepatnya di Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, berhasil dilakukan penangkapan terhadap Endi Syawaluddin Silalahi.
Saat diperiksa, dari dalam tas sandang warna hitam yang dipakai Endi Syawaluddin Silalahi ditemukan 1 buah kotak kacamata warna hitam yang didalamnya ada gulungan tisu berisi 1 buah plastik klip yang berisi 5 paket narkotika jenis shabu.
- BACA JUGA : PJ Bupati Aceh Utara Azwardi, AP., M.Si Dialog dengan Tokoh Terkait Kemajuan Kota Lhoksukon
- BACA JUGA : Dukung Program Literasi Media, Polda Sumsel: Wujudkan Penyiaran yang Mendidik dan Cerdas
- BACA JUGA : Tekan Angka Diflasi Ketahanan Pangan, Kapolres Majalengka Pimpin Rapat Eksternal dengan Dinas Terkait
Kemudian 1 buah plastik kuaci merk Fuzo yang didalamnya ada kantongan kain warna merah berisi gulungan plastik hitam yang berisi 1 paket narkotika jenis shabu, lalu 1 buah plastik biru yang didalamnya ada 1 bungkus plastik klip, 1 buah plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis shabu, 1 buah plastik klip berisi 3 paket narkotika jenis shabu, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 paket narkotika jenis shabu, 1 buah plastik klip berisi 1 butir pil narkotika jenis extacy warna hijau, 1 buah plastik klip berisi ½ (setengah) butir pil narkotika jenis extacy warna hijau kemudian 2 unit timbangan digital.
Selanjutnya dari kantong celana kanan Endi Syawaluddin Silalahi ditemukan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp. 1.500.000, dan kemudian dari kantong celana kiri Endi Syawaluddin Silalahi ditemukan 1 unit Hp merk Samsung, adapun total berat brutto sabu yang ditemukan 130,98 gram.
Saat Endi diintrogasi mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari D, lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan 2 orang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan akan terus dilakukan pengembangan terhadap D tersebut, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
(LEO)