Pelalawan, Riau – Mitrapolri.com
Dinas tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan telah melakukan tahap panggilan pertama kepada pihak management perusahaan PT MUSIM’MAS estate 3 yang diwakili oleh humas, An : “DAVID” dan kepada karyawan yang bersangkutan, An : “Pantas Efendi Tafon” tepat pada pukul 10.00 WIB Jumat, (09/09/2022). Pembahasan perselisihan di buka oleh pihak mediator, An “Zulkifli SE” (Mediator), diruang mediator dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan.
Setelah pembukaan dan beberapa pencerahan yang disampaikan oleh sang mediator sa’at itu, maka bapak Zulkifli SE, mempertanyakan kronologis awal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak management perusahaan PT MUSIM’MAS estate 3 kepada karyawan An : Pantas Efendi Tafon.
Karyawan tersebut menjelaskan secara detail kepada pihak dinas tenaga kerja “Mediator”, bahwasanya pemberitahuan “PHK” yang di berikan oleh pihak management perusahaan “telah saya tolak” tepat pada tanggal 11/07/2022 dan tgl 12/07/2022.
“Saya telah mengajukan surat penolakan pemutusan hubungan kerja “PHK” kepada pihak management, namun sampai sekarang belum ada tanggapan atau balasan dari pihak management”, kata Pantas (karyawan)”.
Dan tepat pada tanggal 14 Juli 2022, pihak serikat Buruh Permata Indonesia (SB-PERMATA INDONESIA) telah mengajukan Bipartit ke 1 dan ke 2, hingga yang ke 3 namun pihak management perusahaan estate 3, tetap tidak memberikan balasan hingga perselisihan “PHK” ini di naikkan ke Tripartit ke Dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan pada tanggal 03/08/2022.
Namun pihak perwakilan atau Humas estate 3, An : “David” menjelaskan terkait “PHK” yang di lakukan pihak management ke karyawan yang bersangkutan adalah “PHK” mendesak dikarenakan telah menaikkan Pemberitaan Oknum Manager PT MUSIM Mas Estate 3 yang mana pada saat itu tentang permasalahan penempatan fasilitas oleh karyawan dan permasalahan tersebut telah selesai sekarang ini.
Dan dilanjutkan oleh David, “Sesuai aturan yang berlaku di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 58, maka karyawan yang bersangkutan kita “PHK” secara mendesak”, tutup David.
Karyawan yang bersangkutan meneruskan penjelasan tentang aturan yang di berlakukan oleh pihak management perusahaan estate 3, tidak sesuai dengan prosedur yang sebenarnya, karena “PKB” yang di kaitkan atau yang dipaparkan oleh pihak management (David) tidak dimengerti sama sekali, sebab “PKB” yang di buat di perusahaan PT MUSIM’MAS tidak pernah di berikan kepada karyawan.
“Bahkan selama saya menjadi pengurus serikat pekerja Musim’mas tidak pernah di bagikan sama kami pengurus yang namanya PKB terlebih-lebih kepada karyawan, dan sampai sekarang “PKB” yang di sampaikan pihak management tidak ada di berikan kepada karyawan yang bekerja di lingkungan PT MUSIM’MAS estate 3 pada khususnya”, ujar Pantas.
- BACA JUGA : Gelar Rapat Evaluasi Kerja, DPP Pemuda Batak Bersatu Optimalkan Semua Fungsi Pengurus
- BACA JUGA : Kasatpol-PP Nisbar Akan Dipanggil di DPRD Untuk Dengar Pendapat
- BACA JUGA : Kapolda Jateng Jamin Keamanan Culture Minister Meeting G20 di Borobudur
Lanjutnya, “Namun karena ini sudah mutlak kehendak pihak management perusahaan estate 3, maka saya siap menerima dengan catatan hak-hak saya selama saya bekerja di perusahaan agar dikeluarkan sepenuhnya”, kata Pantas.
Maka sang “Mediator” Zulkifli SE, mempertanyakan kepada pihak management perusahaan estate 3 DAVID.
“Jika PKB, mengapa “PKB” PT MUSIM’MAS estate 3 disimpan di lemari/di Laci”, ujar mediator.
Setalah beberapa pertanyaan dan jawaban dari sang mediator dan juga antara pihak management perusahaan dan karyawan yang bersangkutan, maka di arahkan mediator Zulkifli SE agar bisa di Mediasi dengan secepatnya di ruang perusahaan baik antara management dan pekerja, supaya cepat terselesaikan dan di keluarkan hak-haknya yang pantas ia dapatkan.
Pada Tripartit tersebut di hadiri juga oleh ketua “DPC SB-PERMATA INDONESIA” Kabupaten Pelalawan Redi Gulo, dan Ketua DPC mengharapkan kepada pihak management perusahaan estate 3 agar bisa di selesaikan yang menjadi hak-hak karyawan yang bersangkutan, dan juga Redi Gulo berharap kepada pihak dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan.
“Jika ini belum terselesaikan dalam beberapa hari maka, saya mohon agar segera di layangkan panggilan Tripartit yang ke 2”, tutup Redi GULO.
Dan di sela-sela berakhirnya pertemuan tersebut di ruang mediator dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan, Redi Gulo meminta izin untuk ambil foto bareng, namun sang Humas “David” beberapa kali berusaha menutupi wajahnya dengan map yang ia miliki.
Dan juga di saat sudah selesai dari ruangan, Redi Gulo dan Pantas Efendi Tafon meminta Nomor telepon seluler atau WhatsApp yang di miliki humas estate 3 David, namun tidak diberikan, sehingga Pantas Efendi Tafon menyampaikan kepada David, “bagaimana nanti mengkonfirmasi untuk mediasinya ini pak David”? tapi jawab beliau, “nanti saya menghubungi dan memanggil bapak-bapak di kantor perusahaan Estate 3”, tutup David.
(PANTAS)