Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Muba yaitu mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan Eks Kabid PUPR Muba, Eddy Umari, pengajuan Kasasi akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Dalam sidang sebelumnya Dodi Reza divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang selama 6 tahun penjara saat Pengajuan Kasasi hukuman Dodi Reza dipotong menjadi 4 tahun penjara sedangkan Eddy Umari sebelumnya divonis selama 4,5 tahun saat di PT dipotong menjadi 4 tahun penjara, keduanya terlibat OTT korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.
Saat kami konfirmasi Sahlan Effendi SH MH selalu Jubir PN Palembang, membenarkan terkait diterimanya banding ke dua terdakwa tersebut.
“Putusan bandingnya sudah keluar tertanggal 12 September 2022 kemarin, namum saat ini kita belum menerima salinan putusan lengkap dari PT Palembang,” ungkap Sahlan dihadapan awak media Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, dalam petikan amar putusan banding majelis hakim tingkat banding merubah putusan PN Palembang terhadap lamanya pidana serta pidana tambahan berupa uang pengganti, ia juga menjelaskan, terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex sebelumnya divonis oleh PN Palembang dengan pidana penjara selama 6 tahun, sementara dalam tingkat banding menjadi 4 tahun penjara, sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari mantan Kabid SDA PUPR Muba dari 4,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
- BACA JUGA : Ketua DPC KWI Tanggamus Geram Oknum Pejabat Dinas PMD Lecehkan Profesi Wartawan
- BACA JUGA : Sat Samapta Polres Bangka Barat Laksanakan Patroli Siang Hari
- BACA JUGA : Sertijab Kabag, Kasat, Kapolsek Jajaran Polres Bangka Dipimpin Oleh Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si
Sementara itu JPU KPK, Taufik Ibnugroho, belum mau berkomentar banyak dikarenakan belum mendapatkan informasi resmi terkait putusan banding tersebut.
“Kami belum mendapatkan informasi resmi atas petikan putusan banding terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin serta Eddy Umari sehingga kami belum dapat menanggapinya,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Selain itu, majelis hakim tingkat banding memperbaiki juga terkait uang pengembalian kepada Dodi Reza Alex Noerdin lebih kurang sebesar Rp1,156 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana tambahan berupa pidana tambahan 1 tahun penjara, sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari dinyatakan nihil.
(M. TAHAN)