Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Dua Terdakwa yaitu Ir Sastra Suganda selaku Direktur PT. Karyatama Saviera masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Mujib Anwar selaku Project Manager, kedua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turap penahan tanah pada Rumah Sakit Kusta Rivai Abdullah (RS Kundur) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.4.milyar 897 juta lebih tahun anggaran 2017, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan Agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Mujib Anwar, Selasa (27/9/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yaitu Rizky Handayani.
Terdakwa Mujib Anwar di tangkap dan dilakukan penahanan oleh tim Kejati Sumsel atas Pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat dua Terdakwa yang sebelumnya sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang yaitu Rusman dan Junaidi beberapa waktu yang lalu.
- BACA JUGA : Abner E. Runpah Ataupah Bangkitkan PT. Flobamor yang Sempat Mati Suri
- BACA JUGA : Oknum Anggota Polisi Penembak Tersangka GYL Diperiksa Propam Polres Belu
- BACA JUGA : Kerjasama Satlantas Polresta Manado dengan PPP-Brimob, Anak TK Diperkenalkan Tertib Lalulintas di Kota Manado
Sementara itu Tim Penasehat Hukum Terdakwa Mujib Anwar yaitu Saifudin Juhri didampingi Daud Dahlan mengatakan, kami tidak akan mengajukan eksepsi dan akan fokus ke sidang selanjutnya di pembuktian perkara.
“Klien kami bekerja berdasarkan perintah atasan yaitu Sastra Suganda yang menjabat sebagai Direktur di PT.Karyatama Saviera dimana yang bersangkutan sekarang sudah ditetapkan DPO oleh penyidik,” ungkap Daud.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian perkara.
“Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembuktian,” tutup Majelis Hakim.
(M. TAHAN)