Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Terdakwa Imam Saputra divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman selama 8 tahun 6 bulan terdakwa divonis atas kepemilikan narkotika jenis shabu dengan barang bukti seberat 184, 620 gram, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (27/9/2022).
Terdakwa dihadirkan secara virtual guna mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dede Muhammad Yasin SH dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Sumatera Selatan.
Dalam tuntutannya, JPU Dede Muhammad Yasin SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 Tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Imam Saputra dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegasnya saat bacakan tuntutan.
Setelah usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Agus Arianto SH MH langsung membacakan amar putusan terhadap terdakwa.
Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Imam Saputra.
- BACA JUGA : Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Turab RS Kundur Jilid II Jerat 2 Terdakwa
- BACA JUGA : Abner E. Runpah Ataupah Bangkitkan PT. Flobamor yang Sempat Mati Suri
- BACA JUGA : Oknum Anggota Polisi Penembak Tersangka GYL Diperiksa Propam Polres Belu
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Saputra dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”pungkasnya.
Dalam dakwaan Jaksa, diketahui bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polda Sumsel yang melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercover) di Jalan Sultan Mansyur Bukit Lama Palembang.
Saat diamankan terdapat barang bukti dua paket shabu dengan berat 184,620 gram dalam plastik putih bening transparan dibungkus kantong kresek warna hijau yang terdakwa dapat dari Satrio (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti gelandang ke Polda Sumsel guna pemeriksan lebih lanjut hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
(M. TAHAN)