Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 yang dianggarkan untuk pembangunan/rehab ruangan sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Simalungun ternyata sudah mulai berjalan.
Salah satu penerima DAK itu adalah SD Inpres 097320 Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Dalam pelaksanaan pembangunan ruangan SD Inpres 097320 Serapuh itu, menerima Anggaran sebesar Rp 255.000.000.
Dana itu direncanakan untuk membangun ruangan laboratorium komputer sebesar Rp.190.000.000, dan pembangunan ruang UKS sebesar Rp. 65.000.000. Namun fakta di lapangan dalam pengerjaan pembangunan dua unit ruangan tersebut diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun bestek dimana pihak pemborong dan kuasa pengguna anggaran diduga menggunakan besi beton berukuran 12 mm menjadi 10 mm.
Menurut keterangan Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan ( JPKP ) Simalungun ketika berada di lokasi meminta kepada Pemkab Simalungun dapat melakukan investigasi langsung ke lokasi sekolah tersebut.
- BACA JUGA : Forkopimda Ogan Ilir Gelar Rapat Bersama Jelang Pilkades Serentak
- BACA JUGA : Para Tokoh Berkumpul Bahas Penanganan Banjir di Aceh Utara, Ini Hasilnya
- BACA JUGA : Sertifikat Dianggunkan ke Bank Sumsel Babel, PN Palembang Keluarkan Putusan Sita
“Kita meminta kepada Pemkab Simalungun dapat segera turun langsung untuk melihat kondisi pembangunan dua ruangan laboratorium dan UKS SD Inpres 097320 Serapuh ini, karena kita menduga tidak sesuai dengan bestek, jika dibiarkan itu sudah sangat merugikan keuangan negara,” katanya.
“Janganlah dana anggaran untuk pembangunan ruangan ini dikurangi dengan me Mark up material yang digunakan dan tidak sesuai bestek lagi. Kami juga mengharapkan pembangunan sekolah itu sesuai dengan harapan, agar anak-anak nantinya nyaman belajar,” ucapnya.
Sebelum menutup pembicaraan, Ketua DPD JPKP Simalungun juga menyentil bahwa penggunaan K3 dalam pembangunan ruangan Laboratorium dan UKS SD Inpres 097320 Serapuh itu tidak memperlihatkan semana mestinya.
“Kemana dibuat K3nya itu, janganlah dibuat pembohongan-pembohongan publiklah,” tutupnya mengakhiri.
(RICARDO)