Bener Meriah, Aceh – Mitrapolri.com
Publik dan Media masih menunggu janji Penjabat Bupati Kabupaten Bener Meriah. Saat apel rutin bersama seluruh SKPD dan ASN dihalaman kantor Bupati pada Senin lalu 10/10/2022.
Pada apel tersebut Haili Yoga membenarkan akan ada penyegaran di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bener Meriah, yang akan menjadi catatan serta dikawal terus oleh publik dan media.
“Jangan ada lobi-melobi untuk sebuah jabatan, biarkan Baperjakat Bekerja”, kata Drs. Haili Yoga.
Bila ini benar-benar dijalankan, maka akan menjadi sebuah prestasi dan terobosan yang baik dan langkah berani yang dilakukan oleh Pj.Bupati Bener Meriah, tentunya untuk kebaikan dan kemajuan kabupaten Bener Meriah tentunya.
Dengan demikian kesan titipan kolega, titip keluarga jadi hilang berganti dengan penempatan ASN yang sesuai dengan kemampuan dan latar belakang pendidikan ASN sendiri.
Pertanyaannya, Benarkah itu akan terjadi ?
Janji Pj Bupati tersebut akan terus kita kawal agar tidak ada kebocoran yang terjadi didalam penempatan pejabat dilingkungan pemerintahan kabupaten Bener Meriah serta berjalan sesuai apa yang diharapkan olehnya.
Selama ini seolah-olah Baperjakat dikesampingkan dalam perekurtan pejabat dilingkungan Pemerintahan kabupaten Bener Meriah, karena pegawai negeri sipil (PNS) merupakan aparatur negara yang salah satu tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melakukan tugas, ada kalanya PNS mendapat reward dan ada juga mendapatkan punishment dari pimpinannya. Reward and punishment diberikan dalam bentuk pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian.
Nah, dengan adanya Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), maka proses pengangkatan, mutasi, pemberhentian harus melalui badan tersebut.
- BACA JUGA : Penggarap Lahan Bah Jambi Libatkan Anak Dibawah Umur Lawan PTPN 4
- BACA JUGA : Bupati Ogan Komering Ilir H. Iskandar, SE bersama Rombangan ke Pembukaan Program TMMD di Lempuing
- BACA JUGA : Tim Gabungan Lakukan Pengecekan Tambang Sedot Pasir
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, bahwa Baperjakat terdiri dari :
1. Baperjakat Instansi Pusat.
2. Baperjakat Instansi Daerah Provinsi.
3. Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten atau Kota.
Pembentukan Baperjakat sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh :
1. Pejabat pembina kepegawaian pusat untuk instansi pusat.
2. Pejabat pembina kepegawaian daerah Provinsi untuk instansi daerah provinsi.
3. Pejabat pembina kepegawaian daerah kabupaten atau kota untuk instansi daerah kabupaten atau kota.
Tugas pokok Baperjakat adalah memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah.
Kemudian, Baperjakat bertugas memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara secara umum dan daerah secara khusus, serta pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan struktural Eselon I dan Eselon II.
Demi tercapainya harapan yang baik untuk sebuah kemajuan, mari kita tunggu janji Pj.Bupati Bener Meriah demi kemajuan Bener Meriah dan ini akan menjadi catatan prestasi bagi seorang Pj.Bupati Bener Meriah dan ini sama-sama kita nantikan dan kawal bersama.
(Chaidir Toweren)