Purbalingga, Jateng – Mitrapolri.com|
Dugaan permintaan uang dengan iming-iming pekerjaan mencuat di wilayah Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Persoalan tersebut menyeret nama Kepala Desa Tumanggal berinisial Ms dan seorang yang disebut sebagai staf Kecamatan Pengadegan berinisial An.
Seorang warga berinisial SM mengaku menyerahkan uang sebesar Rp40 juta pada 2023 dengan harapan anaknya mendapatkan pekerjaan.
Menurut Sm, uang diberikan dua kali, masing-masing Rp10 juta dan Rp30 juta. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tersebut disebut tidak pernah terealisasi.
“Anak saya sampai sekarang tidak bekerja. Uang baru dikembalikan Rp25 juta, masih kurang Rp15 juta,” ujar Sm.
Pengembalian Uang Dilakukan Bertahap
MS membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia mengaku telah mengembalikan sebagian uang secara bertahap, yakni Rp5 juta dan Rp15 juta.
Pengembalian tersebut disebut dilakukan dalam sebuah pertemuan mediasi di rumah Ags, yang dihadiri Sm, Ms, Ags dan An.
AGS membenarkan adanya pertemuan tersebut. Menurutnya, dalam pertemuan itu MS menyerahkan Rp15 juta setelah sebelumnya terdapat pengembalian Rp5 juta.
Sementara sisa Rp15 juta disebut berkaitan dengan AN. Dalam pertemuan tersebut juga dibuat kesepakatan mengenai pengembalian uang.
Nama Staf Kecamatan Ikut Mencuat
Nama AN muncul karena disebut berkaitan dengan sisa uang serta persoalan tawaran pekerjaan.
Namun, sejauh ini peran An belum dapat dipastikan. AN disebut bekerja sebagai staf Kecamatan Pengadegan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari AN mengenai tudingan tersebut.
Sejumlah pertanyaan masih menjadi perhatian, mulai dari siapa yang menawarkan pekerjaan, kepada siapa uang diserahkan, bagaimana aliran uang tersebut, hingga apa peran masing-masing pihak.
- BACA JUGA : Kapolda Kalteng Perintahkan Masifkan Patroli ke Titik Hotspot dan Daerah Rawan Karhutla
- BACA JUGA : Petisi 26 Meledak di Bogor! Rakyat Angkat Suara Lawan Korupsi, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!
- BACA JUGA : BOGOR DIGUNCANG KPK! Dugaan Korupsi Menganga, DPRD Jangan Bungkam, Hak Angket dan Pansus Dituntut Bergerak
Persoalan Hukum Masih Perlu Dibuktikan
Dugaan pemberian uang dengan iming-iming pekerjaan dapat memiliki konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Salah satu ketentuan yang dapat dikaji adalah Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan, apabila terbukti terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan seseorang menyerahkan uang.
Namun, status sebagai kepala desa ataupun staf kecamatan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Unsur pidana dan peran masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Persoalan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan:
Siapa yang menawarkan pekerjaan?
Siapa penerima uang Rp40 juta?
Ke mana uang tersebut mengalir?
Apa peran An dalam persoalan tersebut?
Apakah terdapat bukti transfer, kuitansi, percakapan atau perjanjian?
Mengapa pengembalian uang dilakukan secara bertahap?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mengungkap duduk persoalan secara utuh.
(Budi Santoso)




