Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Merasa sangat dirugikan ketika meminta Claim Pemasangan Kaca Film pada dua unit mobil tidak dipenuhi, Angkut Jauhari yang merupakan salah satu Pelanggan di Toko Consept Variasi Palembang, melalui tim kuasa hukumnya Benny Murdani SH MH,CHRM dan Fatner H.Pandi Siswanto SH dan M Anugerah Alabin SH melayangkan surat undangan dan Somasi Ke Toko Consept Variasi Palembang.
Hal tersebut disampaikan oleh Benny Murdani selaku kuasa hukum dari Angkut Jauhari, klien kami adalah pelanggan di toko Consept Variasi Palembang, yang mana pada tahun 2020 dan tahun 2021, melakukan pembelian sekaligus pemasangan kaca Merk (Ilumi Window Film) untuk dua unit mobilnya di toko Consept Variasi Palembang.
“Jadi pada saat itu klien kami melakukan pemasangan kaca Film Ilumi untuk dua unit mobilnya, pertama kaca Mobil Honda HRV dan Honda Brio namun setelah pemasangan kaca Film tersebut terdapat gelembung (Anginan) pada kaca di kedua unit mobil tersebut, pada saat itu klien kami mendatangi toko Variasi tersebut untuk melakukan Claim ke Consept Variasi, namun pihak toko hanya memperbaiki saja,” jelas Benny Sabtu (15/10/2022).
Namun tidak lama kemudian gelembung pada kaca mobil klien kami kembali mengulang, karena sudah beberapa kali di service, tetap kembali menggelembung jadi klien kami meminta untuk penggantian karena sesuai dengan claim garansi disitu bisa diganti dan bergaransi selama 5 tahun, namun pihak dari Consept Variasi Palembang sudah beberapa kali ditemui jawabanya hanya menunggu dari pusat, tapi tidak jelas kapan penggantiannya, kemudian dihubungi via telpon dan Whatsapp tidak menjawab bahkan terakhir nomor klien kami diblokir oleh pihak Consept Variasi Palembang.
“Atas dasar hal tersebut klien kami sangat-sangat kecewa dan merasa dirugikan sebagai konsumen, yang memiliki hak mengajukan claim terhadap prodak yang dijual pelaku usah yaitu Consept Variasi palembang, menurut pelanggan pelayanannya sangat tidak memuaskan, karena tidak ada etikat yang baik dan terkesan permintaan untuk mengganti kaca Film tersebut diabaikan dan diremehkan oleh pihak Consept Variasi Palembang, sehingga klien kami pun melayangkan surat somasi melalui Pengacara untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ungkap Benny.
Kami melayangkan undangan yang pertama pada tanggal 30 September 2022 yang telah diterima langsung oleh karyawan toko Consept Variasi Palembang, namun tidak ada tanggapan baik konfirmasi maupun verifikasi pada saat hari yang ditentukan pihak Consept Variasi tidak hadir dan tidak ada konfirmasi kehadiran kepada kami, dari itu akhirnya kami pun melayangkan surat somasi yang kedua pada Sabtu (15/10/2022) dan disurat somasi yang kedua tersebut kami akan menunggu 3×24 jam, apabila tidak melayani hak-hak klien kami sebagai konsumen maka kami akan mengajukan upaya hukum.
- BACA JUGA : Patroli Dialogis, Anggota Polres Bangka Barat Himbau Masyarakat Jauhi Radikalisme
- BACA JUGA : Akibat Terhirup Uap BBM Jenis Pertalite, Balita di Nagan Raya Meninggal
- BACA JUGA : Dewi Rati Anggraini Didampingi Kuasa Hukumnya Melaporkan Oknum DPRD Diduga Waktu PAW Cacat Hukum
“Kami akan mengajukan upaya hukum terkait undang-undang perlindungan konsumen dan tentunya kami akan mengajukan gugatan ke BPSK maupun ke Pengadilan Negeri setempat,” papar Benny.
Benny juga berharap pertama hak hak konsumen dalam hal ini klien kami itu bisa dilayani dengan sangat memuaskan karena sebagai pelaku usaha tentunya memahami hak dan kewajibannya sebagai pelaku usaha bagaimana cara melayani konsumen.
Terus yang kedua permasalahan ini dapat diselaikan secara kekeluargaan yaitu misalnya dia menganti kaca film atau kalau tidak mau silakakan menganti kerugian klien kami
Ketiga harapan kami agar masalah ini tidak terjadi lagi kepada masyarakat lainnya, karena kalau sampai ini tidak ada epek jerah, takutnya terjadi lagi kepada masyarakat lainnya dan ini sangat merugikan konsumen,” tutupnya.
Sementara itu saat kami mencoba konfirmasi kepada Pemilik toko Consept Variasi Palembang, melalui chat dan telepon via Whatsapp ke nomor 08128200xxxx ,terkait surat somasi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Benny Murdani SH MH dan tim mengenai permasalahan yang sedang dihadapi, tidak ada jawaban sama sekali dari pihak Consept Variasi yang berada di jalan Angkatan 45 Palembang tersebut.
(M. TAHAN)