Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com
Sesuai amanat undang – undang Kejaksaan serta surat edaran (SE) Jaksa Agung Republik Indonesia yang meminta Kejati dan Kejari melakukan Pengawasan dan Pendampingan sejumlah Proyek yang ada di Sulawesi Selatan.
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH, ia menuturkan jika pengawasan dan pendampingan proyek di Sulawesi Selatan oleh bidang Datun Kejaksaan Tinggi sudah sesuai dengan amanat undang – undang.
“Tugas pendampingan Bidang Datun itu sesuai dengan amanah undang – undang Kejaksaan dan surat edaran Jaksa Agung”, kata Soetarmi saat dikonfirmasi Wartawan terkait adanya pemberitaan miring di salah satu media online. Senin (17/10/2022).
- BACA JUGA : Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Pencurian Handphone
- BACA JUGA : Kasus Korupsi Dana Desa Tanjung Seumatoh Masuk ke Tahap II
- BACA JUGA : Kritik Perumda Tanpa Dasar, Dirut sebut Ramlan Irfan Tak Berpengetahuan
Menurut Soetarmi, dengan adanya pengawasan dan pendampingan Kegiatan Proyek dari Kejaksaan, pihak pemohon akan diberikan masukan agar terhindar dari persoalan hukum dikemudian hari.
“Justru dengan memuat kalimat dalam papan bicara bahwa kegiatan tersebut di dampingi Kejaksaan, berarti Kejaksaan sebagai institusi dapat mempertanggungjawabkan secara terukur kegiatan pendampingannya secara hukum”, ucap Soetarmi, yang dikenal akrab pada Wartawan.
Diakhir penjelasanya, Soetarmi membeberkan bahwa Bidang Datun berupaya memberikan masukan, tanggapan serta solusi hukum atas permasalahan yang dihadapi pemohon dalam hal ini pada kegiatan pembangunan DAK Fisik SMA dan SMK.
(ARIS)