Langsa, Aceh – Mitrapolri.com
Dua Pejabat diduga menipu anak penjual cabe di Kota Langsa, dengan modus untuk mendaftarkan sekolah IPDN, mereka meminta uang dengan jumlah Rp.250 juta rupiah.
Korban Rahmat diminta uang Rp.250 juta dijanjikan oleh dua orang oknum pejabat pusat berinisial WPN Eselon III di Kantor BNPP Jalan Kebun Sirih no. 31 Jakarta Pusat, dan YM SSTP, oknum Pejabat di Kantor Camat Langsa, Pemko Langsa Provinsi Aceh.
Kepada sejumlah Wartawan, Rahmat yang didampingi Pengacaranya H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn, di kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, jln syiah Kuala Langsa Provinsi Aceh, Rabu (19/10/22) Sore.
Sebelum peristiwa penipuan itu terjadi, kedua oknum pejabat ini diajak korban untuk bertemu di Bandara Kuala Namu Deli Serdang Sumatera Utara.
“Usai pertemuan pada tahun 2021, kemudian kedua oknum pejabat ini meminta korban untuk segera mengirim uang sebanyak Rp.250 juta rupiah kalau mau lulus sekolah IPDN tahun 2021,” jelas Rahmat.
“Namun ternyata setelah pendaftaran sekolah IPDN, tahun 2021, tidak kunjung masuk sekolah yang dijanjikan kepada korban mulai tanggal pendaftaran sudah tidak lulus, pada tahun 2021,” ujar korban.
Lanjutnya korban lagi, kedua oknum pejabat baik WPN dan YM oknum pejabat kantor Camat Langsa, namun sampai saat ini uang korban tidak dikembalikan, walaupun kedua oknum dihubungi berulang kali oleh korban, selalu alasan WPN, di Papua atau Kalimantan, ujarnya.
Lebih lanjut Rahmat juga menyebutkan sejak tanggal 25/5/2021, dijanjikan uangnya dikembalikan, namun sampai sekarang sudah Satu tahun Lima bulan belum dikembalikan, Kedua oknum pejabat tersebut setiap dihubungi alasannya keluar kota, dengan berbagai alasan.
“Uang sebanyak Rp.250 juta itu, dan uang Rp.5.000.000, juta untuk pembayaran tiket WPN, dari Jakarta tujuan Kuala Namu Deli Serdang Sumatera Utara, dan uang tiket kami serahkan melalui Yundi Rp. 5.000.000, juta rupiah, seharusnya dikembalikan terus, namun sampai hari ini baik WPN dan YM belum kembalikan kepada kami”, kata Rahmat lagi, kepada awak Media.
Sebelumnya WPN oknum Pejabat esalon III di BNPP, berkantor jalan kebun sirih no. 31 Jakarta, uang Rp.250 itu katanya untuk diserahkan kepada Panitia di IPDN, tahun 2021, dan dirinya juga salah seorang panitia, dalam pengakuan nya, ternyata oknum pejabat tersebut bohong kepada korban setelah uangnya diterima tidak ada pengurusan sehingga Rahmad gagal masuk sekolah, juga uangnya raib dibawa kabur oleh kedua oknum pejabat.
“Karena sudah berulang kali kami hubungi kedua pejabat itu sepertinya tidak ada itikat baik dan tidak ada niat kembalikan uang kami, maka kasus ini segera kita bawa ke jalur hukum, sudah kita serahkan kepada H A Muthallib pengacara dari Kantor YARA Langsa”, sebut Rahmat.
- BACA JUGA : Personel Polsek Dewantara Gencar Sosialisasi Stop Narkoba dan Judi Online
- BACA JUGA : Polres Bangka Barat Pasang Sepanduk Himbauan Pilkades di Tempat Strategis
- BACA JUGA : KPK Sebut Korupsi di NTT Sangat Tinggi
“Sekarang kami kasih waktu untuk kedua pejabat untuk segera membayar uang kita,” tutup Rahmat.
Sementara itu WPN dan YM SSTP, yang dihubungi terpisah oleh Mitrapolri.com, menyebutkan uang yang diambil dari Rahmat, sebanyak Rp.250 juta itu segera kami kembalikan, sebelumnya sudah kami kembalikan Rp.50 juta, sisanya tetap kami kembalikan semuanya.
“Uang Rp.200 juta sisanya segera kami bayar,” ucapnya kepada Awak Media.
Sementara itu YM kepada Media di Kantor YARA Langsa mengakui uang itu semuanya diterima oknum pejabat esalon III BNPP di Jakarta Rp.250 Juta.
“Kalau saya hanya buat Kwitangsi aja, sebagai tanda mengetahui kalau uang Rp.250 juta sudah diterima oleh WPN di Jakarta untuk pengurusan Rahmat masuk ke IPDN Jakarta”, ujar YM.
“YM juga sudah berulang kali menghubungi WPN agar uang itu segera dikembalikan kepada pemiliknya”, ujarnya.
Menurut keterangan YM juga mengakui uang Rp. 200 Juta untuk biaya masuk Rahmat ke IPDN jakarta, memang benar dia terima uang ini akan dikembalikan.
Namun, ketika ditanyak kenapa hampir Satu tahun lebih uang ini tidak dikembalikan, jawab nya, uang itu sudah diserahkan kepada panitia IPDN, pihak panitia belum kembalikan kepada kami, sehingga kami akan mengambil mobil panitia IPDN untuk dijual agar bisa mengembalikan uang korban Rahmat, sebanyak Rp.200 juta rupiah lagi, demikian pengakuan WPN.
Ikuti terus lanjutan berita ini, pengacara Rahmat akan laporkan ke polisi dan suratin kedua pimpinan mereka.
(FADLI)