Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Bravo Resmob Alpha Polresta Manado mengamankan pelaku penganiayan secara bersama-sama dengan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di Desa Tateli Tiga Kecamatan Mandolang, Sabtu (22/10/2022).
Diketahui pelaku adalah empat orang laki-laki berinisial DK (24),DK (25),VM (23) dan TT (20) merupakan warga Desa Tateli 3.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso tak menapik hal tersebut dikatakannya, kejadian bermula saat korban Delvi Panue (19), warga Malalayang melakukan pesta miras (minuman keras) di acara perkawinan dan berteriak ” Kita nda Pake ini satu Tateli, merasa tersinggung dengan perkataan korban kemudian para pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban. Korban sempat lari namun di kejar oleh salah satu pelaku dan menikam korban sebanyak satu kali di bagian punggung sebelah kiri ” ungkapnya.
- BACA JUGA : Sebanyak 74 Klub Ramaikan Turnamen Bola Voli Kapolresta Banyumas Cup 2022 di Gor Satria Purwokerto
- BACA JUGA : Konsolidasi dan Tatap Muka Perdana antara Korwil dan Wartawan Mitrapolri.com Kalimantan Timur dengan jajaran Humas Polda Kaltim
- BACA JUGA : Antusiasme Masyarakat Nekaruut Membuka Jalan Baru Secara Gotong Royong
Adanya laporan masuk tentang kejadian tersebut dan adanya arahan dari Kapolresta Manado Tim Bravo Resmob Alpha Polresta Manado merespon cepat dan langsung mendatangi tempat kejadian melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku di wilayah Tateli
“Ke empat pelaku beserta dengan barang bukti sudah diamankan dan digiring Ke Mapolresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polresta Manado.
(SOFYAN)