Tangsel, Banten – Mitrapolri.com
Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua (2) orang tersangka yaitu MF dan HK.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Retno Jordanus, S.I.K. dalam konferensi pers di Loby Polres Tangsel, (31/10/2022).
“Pengungkapan narkotika jenis sabu oleh Satres Narkoba Polres Tangsel, dengan waktu dan tempat kejadian pada Jum’at 21 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan HR. Soebrantas, Kel. Sidomulyo Barat, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, Prov. Riau” terang AKBP Sarly Sollu.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka RW pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 di daerah Bekasi – Jawa Barat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram, tersangka RW mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari daerah Dumai – Riau, selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba dan Kanit II Resnarkoba berangkat ke Dumai – Riau untuk melakukan upaya pengembangan” lanjutnya.
- BACA JUGA : Banjir di Tripa Makmur Nagan Raya Sudah Menjadi Perhatian Nasional
- BACA JUGA : Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Operasi Puri Agung 2022 Pengamanan G20 BKO Polda Bali
- BACA JUGA : Kapolres Purbalingga Beri Penghargaan Delapan Personel
- BACA JUGA : Kapolres Purbalingga Beri Penghargaan Delapan Personel
“Keseluruhan narkotika sabu yang disita dari tersangka MF dan HK adalah seberat ± 16 Kg, yang akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya, dimana jaringan ini merupakan jaringan Malaysia – Dumai – Pekanbaru – Jakarta – Tangerang”.
“Jika diakumulasikan dalam Rupiah, barang bukti Narkotika Sabu sebanyak ± 16 Kg tersebut senilai 24 Milyar, yang dapat di konsumsi oleh kurang lebih 64.000 orang pemakai narkotika”.
Dalam konferensi pers tersebut ditunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 16 (enam belas) bungkus teh China bertuliskan “GUANYINWANG” berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah Tas Ransel, 1 (satu) buah Koper warna biru, 2 (dua) buah Handphone dan 1 (satu) Unit kendaraan mobil Toyota Innova warna hitam tahun 2017.
(FAJAR)