Mitra Polri
Sabtu, Desember 20, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa
Kasus penyitaan ribuan galon yang dilakukan oleh management jasa pengamanan di salah satu Perumahan elit yang berada di wilayah kota Palembang

Kasus penyitaan ribuan galon yang dilakukan oleh management jasa pengamanan di salah satu Perumahan elit yang berada di wilayah kota Palembang

Gugatan Penyitaan Ribuan Galon Dikabulkan, Dicky Cukup Puas dengan Putusan Majelis Hakim

by mitrapolri.com
5 November 2022 | 06:14 WIB
in Peristiwa

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Kasus penyitaan ribuan galon yang dilakukan oleh management jasa pengamanan di salah satu Perumahan elit yang berada di wilayah kota Palembang, terhadap salah satu pengusaha galon air mineral dan tabung gas dan sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya Dicky (43) selaku penggugat dalam putusan Majelis Hakim akhirnya mengabulkan gugatan terhadap tergugat Dhani Candra.

Dalam Amar putusannya sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Taufik Rahman SH MH mengabulkan gugatan penggugat sebagian, dan menyatakan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan kepada para tergugat untuk mengembalikan barang-barang milik penggugat, secara utuh dan baik.

Adapun barang yang disita oleh tergugat dengan penggugat Dicky diantanya, galon kosong merek Aqua sebanyak 1.470, galon isi merek Vit sebanyak 59 galon, Gas LPG 12 Kg sebanyak 15 tabung, gas LPG kosong 12 Kg ada 3 tabung, LPG 5 Kg 6 tabung, kemudian etalase, terpal, keramik dan oli mesin 2 drum dan Majelis Hakim juga mengabulkan gugatan penggugat agar tergugat membayar kerugian penggugat sebesar Rp 347 juta.

ADVERTISEMENT

 

Dalam perkara penyitaan barang tersebut tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, sengketa ini sendiri berawal dari penyitaan barang dagangan milik Dicky (43) yang letak tempat usahanya berada di wilayah perumahan Citra Grand City, terjadinya penyitaan barang berupa ribuan galon dan tabung gas Elpiji tersebut la yang membuat Dicky akhirnya melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Sumsel namun perkara yang dilaporkan tersebut, Pihak Polda Sumsel mengeluarkan Surat (SP2HP) karena menurut pihak Kepolisian tidak terbukti unsur pidana dalam perkara ini.

Akhirnya perkara ini beralih ke perkara Prapradilan dan akhirnya mendaftarkan gugatan Ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang setelah kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang setelah melalui proses panjang akhirnya Majelis Hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Dicky.

  • BACA JUGA : UPTD Pendidikan Tanah Jawa Simalungun Jarang Kibarkan Bendera Didepan Kantor
  • BACA JUGA : Pria Ini Diduga Lakukan Pengancaman Terhadap IRT
  • BACA JUGA : AMI Meminta Kakanwil Kemenkumham Jatim Segera Memecat Oknum Sipir, Kalapas Klas I Malang, Kalapas Pamekasan, Kalapas Bojonegoro, Kalapas Kediri, Karutan Sampang dan Kadivpas Kanwil Kemkumham Jatim

Saat diwawancarai oleh wartawan media ini secara Ekslusif Dicky mengatakan, kami cukup puas dengan putusan Majelis Hakim, disini ada tiga poin yang pertama pihak terguguat dinyatakan bersalah atau melakukan perbuatan melawan hukum, kedua barang yang milik kami harus dikembalikan oleh tergugat karena itu memang barang hak milik kami dan kami mintak kembalikan ketempat semula berdasarkan perintah Pengadilan dan yang ketiga walaupun dalam gugatan perdata Majelis Hakim hanya mengabulkan gugatan kami sebesar Rp. 347 juta, kami cukup puas, Jum’at (5/11/2022).

ADVERTISEMENT

“Jadi dari kejadian ini sendiri tempat usaha saya yang berada di CGC ini sendiri sudah di portal dan saya tidak bisa lagi melakukan usaha disini, karena hadirnya portal tersebut hanya untuk menghalangi usaha saya bukan saya mau menjelekkan pihak management CGC walaupun alasan mereka untuk tidak boleh bongkar muat, tapi ini sudah menjadi resiko saya,” ungkap Dicky.

Ruko tempat usaha saya yang berada di wilayah CGC tidak bisa digunakan lagi karena jalan menuju tempat usaha saya sudah di portal dan saya tidak bisa lagi untuk melakukan bongkar muat dan saya sudah pindah ke tempat usaha yang lain, dari kejadian ini saya akhirnya pindah tempat usaha, dengan menyewa dua unit Ruko sebesar Rp 140 juta dan berada diluar wilayah CGC.

Dari hasil putusan Majelis Hakim pihak tergugat mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.

“Untuk mengajuhkan Banding itu merupakan hak mereka dan menurut saya itu sah-sah saja,” ujar Dicky santai.

(M. TAHAN)

ADVERTISEMENT
Share2SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Aceh

TTI Mendesak KPA Memutuskan Kontrak Terhadap Proyek-proyek yang Tidak Selesai Diakhir Tahun

19 Desember 2025 | 17:34 WIB
Sumatera Utara

TTI Mendesak (KPPU) Serius Tangani Laporan Tentang Persekongkolan Tender Pembangunan Gedung Kajatisu Rp96 Miliar

19 Desember 2025 | 17:12 WIB
Sulawesi Tengah

Kejari Wajo Kunci Tersangka Korupsi Hibah Sutera, Negara Rugi Rp1,15 Miliar

19 Desember 2025 | 15:42 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Wisuda Purna Bakti, Kapolda Lepas 34 Personel Polda Kalteng Akhiri Masa Tugas

19 Desember 2025 | 15:37 WIB
Kalimantan Tengah

Ditreskrimsus Polda Kalteng Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi dan Selamatkan Uang Negara 26 Miliar Rupiah

19 Desember 2025 | 12:06 WIB
Sulawesi Selatan

LBH Suara Panrita Keadilan Soroti Ilegal Logging di Gowa

19 Desember 2025 | 12:00 WIB
Sumatera Utara

Jefra Manurung Dampingi Anton Saragih Sidak Harga Sembako Menjelang Nataru

19 Desember 2025 | 08:47 WIB
Aceh

Bupati Nagan Raya Serahkan Bantuan Sajadah Senilai Rp400 Juta untuk Masjid dan Meunasah

19 Desember 2025 | 00:40 WIB
Aceh

Peduli Warga Terdampak Banjir, Kapolres Nagan Raya Serahkan Bantuan Genset

18 Desember 2025 | 22:21 WIB
Kalimantan Tengah

Gelar Rakor Lintas Sektoral, Polda Kalteng Matangkan Sinergi Pengamanan Nataru

18 Desember 2025 | 22:16 WIB
Sumatera Selatan

Pemuda 21 Tahun Nekat Curi Water Meter PDAM, Polisi Polsek Pemulutan Ogan Ilir Berhasil Mengamankan Pelaku

18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Muara Kuang Dampingi Kegiatan Pembagian Bantuan PIP oleh Anggota DPR RI di SMP Negeri 1 Muara Kuang

18 Desember 2025 | 21:56 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini