Mitra Polri
Kamis, Juli 9, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara

Seorang Bocah Berusia 5 Tahun Berulang Kali Jadi Korban Pencabulan

by mitrapolri.com
14 Agustus 2023 | 20:14 WIB
in Sumatera Utara

Asahan, Sumut – Mitrapolri.com

Sebut saja Mawar Malang, anak dari ibu Siti Aisyah yang baru berusia 5 tahun yang beralamat di Dusun VII Mekar sari, desa mekar sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan sedangkan pelaku yang berinisial “Y” yang masih berusia 12 tahun anak dari murni, alamat di pasar bilah 2B, kelurahan kampung masjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kab. Labuhanbatu Utara.

Menurut Siti Aisyah, Ibu korban yang ingin pergi bekerja ke pasir pangarayan, Provinsi Riau. Akan tetapi parni dan makmur (kapling) meminta kepada Siti Aisyah agar anaknya Mawar Malang diasuh oleh mereka.

Saat Mawar Malang di asuh oleh parni dan makmur dengan baik akan tetapi tetangga mereka yang berinisial “Y” adalah teman dari Mawar yang dimana “Y” sering mengajak bermain Mawar di semak2 dekat rumah mereka.

ADVERTISEMENT

Sambung Aisyah, kejadian tersebut kerap kali “Y” menyuruh Mawar untuk membuka celana dan begitupun dengan “Y” juga membuka celana dan setelah itu “Y” yang baru berusia 12 tahun itu memasukkan kelamin nya ke alat kelamin Mawar dan langsung melakukan hubungan layaknya seperti hubungan suami istri.

  • Baca Juga : Wapres RI Kunker ke Wilayah Manokwari Bahas Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2021

Setelah “Y” melakukan pencabulan tersebut mengatakan agar supaya Mawar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada orang tua angkatnya. Perbuatan cabul tersebut telah dilakukan berulang ulang oleh “Y” terhadap mawar.

Keterangan tersebut berdasarkan kronologis yang diceritakan langsung dari bibir korban Mawar Malang menurut ibunya Aisyah.

Kejadian tersebut tepat dialamat ibu Asuhnya dipasar bilah 2B, kelurahan kampung masjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kab. Labuhanbatu Utara.

ADVERTISEMENT

Menanggapi pengaduan Aisyah, ibu korban Mawar meminta bantuan penasihat hukum di kantor Law Office Rina Astati Lubis, S.H & Associated yang beralamat di Jl Perintis Kemerdekaan, Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

  • Baca Juga : Tak Kenal Lelah, Lanal TBA Terus Kejar Warga Yang Belum Lakukan Vaksinasi

Yang mana Penasihat Hukum Rina Astati Lubis, S.H, Eri Badiaraja Lubis,S.H, Said Arminsah, S.H, Emaliana Fransiska, S.H dan Frans Handoko Hutagaol, S.H saat dikonfirmasi awak media dini hari Kamis,(14/10/21).

Menyampaikan rasa kecewa terhadap bentuk penegakan hukum terhadap anak dibawah umur yang mengalami tindakan pencabulan berulang kali oleh seorang pelaku yang berinisial “Y” tidak mendapatkan kepastian hukum.

Dalam penegakan hukumnya, seorang anak yang masih dibawah umur seharusnya mendapatkan pendampingan. Ketika melaporkan apa yang di alaminya kepada penegak hukum namun, pada kenyataannya hal tersebut tidak didapat oleh korban pencabulan dalam perkara ini sudah lebih dari satu tahun lamanya bahkan hampir dua tahun kasus ini mengambang, ucap Rina beserta rekan diruang kerjanya.

  • Baca Juga : Kasad Resmikan Brigade Kavaleri 1/ Limpung Alugoro, Brigkav Pertama di Indonesia
Siti Aisyah (Ibu Korban)

“Harapan penasehat hukum Rina berserta rekannya”meskipun dalam UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak menjelaskan bahwasanya anak yang umurnya dibawah usia 18 Tahun bisa dipidana tetapi ada hak pengklarifikasiannya menurut UU yang harus memperhatikan kepentingan anak untuk pelaku yang dalam perkara ini juga anak di bawah umur yang berumur 12 Tahun, harus ada efek hukum yang diterima sesuai dengan umurnya.

Sambungnya Rina beserta rekan, “Agar pihak penegak hukum dan Komisi Perlindungan Anak daerah memberikan kepastian hukum dengan melakukan tindakan/ upaya-upaya agar terhadap korban pencabulan anak di bawah umur mendapat perlindungan anak berserta hak hak nya.

ADVERTISEMENT

Meminta agar pihak terkait dalam hal ini mengawal permasalahan ini hingga benar-benar mendapat kepastian hukum. Agar pihak komisi perlindungan anak daerah juga tidak mengambil kesempatan / keuntungan untuk memberatkan korban dan keluarga korban dalam bentuk materi, pungkasnya Rina Berserta rekan mengakhiri.

(RED)

Share18SendShare

Berita Terkait

Keberadaan sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian dan peredaran gelap narkoba di kawasan Gang Rukam, Brahrang, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. (Foto. Dok/Mitrapolri.com)
Sumatera Utara

Narkoba dan Judi Las Vegas Brahrang Binjai Beroperasi Bebas, Warga Sebut Diduga Telah Terkondisikan dengan Oknum Aparat

9 Juli 2026 | 10:51 WIB

Binjai, Sumut - Mitrapolri.com | Keberadaan sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian dan peredaran gelap narkoba di kawasan...

Read more
PTPN IV Regional II Kebun Bah Birung Ulu
Sumatera Utara

Produksi Tumbuh Dua Digit, Kebun Bah Birung Ulu Perkuat Transformasi dan Pemberdayaan Masyarakat

8 Juli 2026 | 12:14 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com | PTPN IV Regional II terus memperkuat kinerja operasional sekaligus menjalankan program keberlanjutan di Kebun Bah...

Read more
Suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan mewarnai kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 yang digelar Kodim 0207/Simalungun bersama masyarakat pada Selasa (7/7/2026) mulai pukul 07.00 WIB hingga pertandingan usai.
Sumatera Utara

Kodim 0207/Simalungun dan Warga Nobar Piala Dunia 2026, Semangat Kebersamaan Warnai Kemenangan Belgia atas Amerika Serikat

7 Juli 2026 | 15:52 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| Suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan mewarnai kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 yang...

Read more
Korem 022/Pantai Timur (PT) menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dirangkaikan dengan pemeriksaan urine bagi prajurit dan PNS di lingkungan Korem 022/PT, Senin (6/7/2026).
Sumatera Utara

Perkuat Komitmen Zero Narkoba, Korem 022/PT Gelar Sosialisasi P4GN dan Pemeriksaan Urine Personel

6 Juli 2026 | 22:07 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Dalam rangka mewujudkan satuan yang profesional, disiplin, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Korem 022/Pantai Timur...

Read more

Berita Terkini

Nasional

Polri Geledah Cafe de’CLAN dan Koin Money Changer Terkait Mega Korupsi Batu Bara

9 Juli 2026 | 13:41 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Kedisiplinan Internal, Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Absensi Satfung saat Apel Pagi

9 Juli 2026 | 13:35 WIB
Kalimantan Tengah

Seorang Pemuda Diamankan Unit Reskrim Polsek Ketapang, Karena Bawa Narkotika Jenis Sabu Dalam Kaleng Milton

9 Juli 2026 | 13:31 WIB
Kalimantan Tengah

Wujud Sinergi Perkuat Swasembada Pangan, Kapolda Kalteng Panen Raya Padi bersama Gubernur di Kapuas

9 Juli 2026 | 13:08 WIB
Aceh

Demi Maksimalnya Pelayanan, Warga Meminta Bupati Nagan Raya Segera Melantik 8 Camat Definitif

9 Juli 2026 | 07:56 WIB
Kalimantan Tengah

Pererat Sinergitas, Kapolresta Palangka Raya Sambut Silaturahmi Rombongan Kepala Rutan Kelas IIA 

9 Juli 2026 | 07:45 WIB
Kalimantan Tengah

Sukseskan Musprov VIII KADIN Kalteng, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Laksanakan Risk Assessment Lokasi Kegiatan

9 Juli 2026 | 07:39 WIB
Kalimantan Tengah

Di Rupatama Endra Dharmalaksana Mapolresta, Kabagren Pimpin Monev Pelaksanaan Anggaran Semester I

9 Juli 2026 | 07:30 WIB
Kalimantan Tengah

Kasatbinmas Hadiri Anjangsana Hari Jadi ke-69 Pemerintah Kota Palangka Raya di Panti Asuhan

9 Juli 2026 | 07:25 WIB
Kalimantan Tengah

Berlangsung di Klinik Polresta, Sidokkes Selenggarakan CKG Rutin

9 Juli 2026 | 07:18 WIB
Aceh

TTI: Anggaran Rehab Rekon Aceh Puluhan Triliun Harus Diawasi Ketat, Jangan Sampai Menjadi Bancakan Proyek

8 Juli 2026 | 22:27 WIB
Aceh

Hasil Pengembangan Kasus, Dua Orang Operator Pompa SPBU di Wilayah Darul Makmur Nagan Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka 

8 Juli 2026 | 22:09 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini