Mitra Polri
Selasa, Agustus 25, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial RR dan H, yang diketahui bekerja sebagai operator pompa pada SPBU.

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial RR dan H, yang diketahui bekerja sebagai operator pompa pada SPBU.

Hasil Pengembangan Kasus, Dua Orang Operator Pompa SPBU di Wilayah Darul Makmur Nagan Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka 

by mitrapolri.com
8 Juli 2026 | 22:09 WIB
in Aceh

Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com |

Satreskrim Polres Nagan Raya melalui Unit Tipidter kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dimana sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka kemudian penyidik melakukan pengembangan kasus dengan menetapkan 2 tersangka lain yang diduga terlibat dan memiliki peranan langsung dalam perkara tersebut.

Setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan berupa mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana, pada hari Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik resmi menetapkan 2 orang tersangka, atas pertimbangan objektif dan subjektif penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah tersebut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menjelaskan bahwa penahanan dilakukan atas dasar Laporan Polisi model A tertanggal 16 Juni 2026, Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Juni 2026 dan Surat Perintah Penahanan tertanggal 7 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

  • BACA JUGA : Ketua LIN Aceh Dorong Transparansi E-Katalog Konstruksi, Ingatkan Dinas Jangan Jadikan Ajang Monopoli Proyek

  • BACA JUGA : Kakorlantas Pimpin Pelantikan dan Sertijab Pejabat Utama Korlantas Polri, Tekankan Kekompakan dan Ketangguhan

  • BACA JUGA : Tiga Personel Polri Gugur Saat Bertugas Ungkap Kasus Narkoba di Katingan, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial RR dan H, yang diketahui bekerja sebagai operator pompa pada SPBU. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi pemerintah dengan peranan memberikan akses kepada kedua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk mengisi minyak solar bersubsidi pemerintah pada SPBU tempat kedua tersangka bekerja dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Nagan Raya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Penyidikan masih berjalan dan penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Nagan Raya dengan tujuan memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

(T. Ridwan, S.H)

ADVERTISEMENT
Share3SendShare

Berita Terkait

Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan keseriusan Pemerintah Aceh dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang masih menjadi persoalan serius di sejumlah kawasan Aceh.
Aceh

TTI : Ultimatum Forkopimda Aceh Terkait Tambang Ilegal Hanya Gertakan Kosong

23 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan keseriusan Pemerintah Aceh dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)...

Read more
Nasruddin Bahar
Koodinator Transparansi Tender Indonesia (TTI)
Aceh

TTI Sambut Positif Niat Kajati Aceh: Jaksa Jangan Main Proyek

20 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyambut positif sikap tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmadsyah,...

Read more
Nasruddin Bahar
Koodinator Transparansi Tender Indonesia (TTI)
Aceh

TTI Dukung Tidak Ada Lagi Istilah Paket “LINGKE” dan “BATOH”: Tender Harus Bersih dari Bayang-bayang Oknum APH

20 Agustus 2026 | 07:57 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) berharap kepemimpinan baru di Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh...

Read more
Penyaluran bibit mangga dan durian tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala UPTD KPH Wilayah I Aceh, Kamaruzzaman, S.Hut., M.P., kepada masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar di halaman Kantor UPTD KPH Wilayah I Aceh, Gampong Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Aceh

UPTD KPH Wilayah I Aceh Salurkan 3.000 Bibit Pohon Produktif Gratis untuk Masyarakat

19 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Penyaluran bibit mangga dan durian kepada masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar di halaman...

Read more

Berita Terkini

Jawa Barat

Kades Cup Desa Tangkil 2026 Semarakkan HUT RI ke-81, Batu Kutu FC Angkat Piala

25 Agustus 2026 | 00:00 WIB
Kalimantan Tengah

Presiden Prabowo Apresiasi Kalteng Berhasil Tekan Luasan Karhutla dari 500.000 menjadi 7.000 hektare

24 Agustus 2026 | 21:04 WIB
Kalimantan Tengah

Tegas Tangani Karhutla, Kapolda Kalteng: 51 Kasus Ditangani dan 13 Orang Ditetapkan Tersangka

23 Agustus 2026 | 21:29 WIB
Kalimantan Tengah

Ratusan Pelari Ikuti Running On Independence Day, Polresta Palangka Raya Kawal Jalannya Kegiatan

23 Agustus 2026 | 20:20 WIB
Jawa Barat

Arti Kemerdekaan Bagi Desa Tarikolot: Berkaraoke Ria, Happy Ria!

23 Agustus 2026 | 20:17 WIB
Sumatera Selatan

Polri bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla 17 Hektare di Pemulutan Ilir, Kabupaten Ogan ilir Api Berhasil Dikendalikan Total

23 Agustus 2026 | 19:36 WIB
Jawa Barat

Karnaval Budaya Semarakkan HUT RI ke-81 di Desa Nagrak

23 Agustus 2026 | 16:38 WIB
Hukum

Jangan Tumpul Karena Beken, MIO Kekeh Jerat Hotman Paris

23 Agustus 2026 | 16:31 WIB
Sumatera Utara

Simpan Sabu Dibungkus Kaos Kaki, Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar di Huta Rakyat

23 Agustus 2026 | 16:25 WIB
Kalimantan Tengah

Curanmor di Jalan Rawa Belut Terungkap, Dua Pria Diamankan Jatanras Polresta Palangka Raya

23 Agustus 2026 | 16:05 WIB
Aceh

TTI : Ultimatum Forkopimda Aceh Terkait Tambang Ilegal Hanya Gertakan Kosong

23 Agustus 2026 | 14:48 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Sambut Kunker Wakapolri dan KASAD, Cek Penanganan Karhutla di Kalteng

23 Agustus 2026 | 08:10 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini