Aceh Barat, Aceh – Mitrapolri.com
Personil kepolisian dari Unit IV Tipidter dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Aceh Barat menangkap lima orang terduga penambang emas ilegal di kawasan Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
“Penangkapan pada Kamis (10/11) dini hari itu setelah kami memperoleh laporan dari masyarakat,” ucap Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Riski Adrian.
Ada pun kelima terduga pelaku yang sudah ditangkap tersebut masing-masing berinisial MU umur (50 tahun) dan SU (30 tahun), warga Desa Leubok Panyang, Kecamatan Woyla Timur, Aceh Barat.
Kemudian HI (25 tahun) warga Gampong Gleng Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.
SR (24 tahun) warga Desa Leubok Beutong Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Serta AR (20 tahun) warga Desa Pasi Janeng Kecamatan Woyla timur, Kabupaten Aceh Barat.
- BACA JUGA : Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si Memimpin Upacara Hari Pahlawan ke – 77 di Lapangan Apel Polres Bangka
- BACA JUGA : Warga Pekon Penanggungan Kotaagung Pusat Impikan Rumah Layak Huni
- BACA JUGA : Wakapolres Pangkalpinang Pimpin Upacara Hari Pahlawan ke 77 Tahun 2022
Dari lokasi penangkapan, menurut AKP Riski Adrian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu unit alat berat excavator merek Hitachi warna orange.
Kemudian polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah indang alat pendulang emas, tiga lembar ambal penyaring emas, BBM jenis solar sebanyak ± 450 Liter, serta dua buah plastik berisikan pasir bercampur butiran berwarna kuning yang diduga emas.
Lebih lanjut AKP Riski Adrian mengatakan kelima terduga pelaku ditangkap petugas pada Kamis jelang dini hari sekira pukul 01.00 WIB di kawasan Desa Leubok Beutong sungai mas Aceh Barat dan kini diamankan dipolres Aceh Barat guna penyelidikan lebih lanjut
(T. RIDWAN)