Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Terbukti melakukan tindak pidana menduduki lahan hutan secara tidak sah di kawasan hutan produksi mangsang yang berada diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan dua terdakwa yakni Nurmal dan Sunardi di kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pembacaan putusan, Kamis (10/11/2022).
Dalam amar Putusannya, Majelis hakim Edi Fahlawi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Sebagaimana melagar Pasal 36 angka 19 UU RI Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UURI Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Nurmal bin Kasim, dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan denda Rp 15 juta subsider 4 bulan, Sedangkan terdakwa Sunardi bin Tukijo (Alm) divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 10 juta subsider 4 bulan Kurungan,” kata Majelis Hakim saat bacakan vonis untuk Kedua terdakwa.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa Nurmal menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan majelis hakim, sedangakan terdakwa sunardi menyatakan terima terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.
Terpisah tim kuasa hukum terdakwa Nurmal yaitu Sumondang simangucong SH MH saat diwawancarai mengatakan, kami selaku tim kuasa hukum terdakwa merasa sangat keberatan terhadap putusan tersebut, makanya kami menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut dan selanjutnya kami akan mengajukan banding.
- BACA JUGA : Kunker Hari Kedua Pemerintah Oecusse di Wilkum Polsek Insana Tengah
- BACA JUGA : Kasus Wartawan vs Dabu-Dabu Lemong Berakhir dengan Restorative Justice
- BACA JUGA : Polri Peduli, Kapolres Dairi Berikan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
“Dari sisi pokok perkara dan materi perkara kami terima, hal yang sif bahasan yaitu pembahasan jaksa tentang lokasi yang sebenarnya terkait lokasinya bukan di Musi Banyuasin (Muba) namun berada di kabupaten Banyuasin dan sampai saat ini Jaksa belum bisa membuktikan, dia hanya memberikan bukti berupa peta yang menyatakan itu antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Banyuasin, seharusnya peta itu yang menciptakannya Mentri Kehutanan, tapi ternyata yang membuat peta adalah pihak dinas provinsi sehingga kita anggap peta itu ngawur tidak bisa dan tidak cukup untuk dikatakan itu untuk diletakkan di Musi Banyuasin, Makanya terhadap putusan tersebut, kami selaku tim kuasa hukum terdakwa merasa sangat beratan dan menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut, untuk selanjutnya kami akan mengajukan banding,” tegasnya.
Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Sunardi bin Tukijo yaitu M, Novel Suwa SH MH mengatakan, terhadap putusan itu kami tidak keberatan dan menyatakan terima dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
“Kami selaku kuasa hukum terdakwa Sunardi menerima dengan vonis yang diberikan terhadap Klien kami,” ungkap Novel.
Dalam sidang sebelumnya para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beni Wijaya SH MH, Untuk terdakwa Nurmal bin Kasim dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 Bulan denda Rp 15 juta subsider 6 bulan, sedangkan untuk terdakwa Sunardi bin Tukijo (Alm) dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan.
(M. TAHAN)