Mitra Polri
Rabu, Juli 22, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa
Dua terdakwa yakni Nurmal dan Sunardi di kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pembacaan putusan

Dua terdakwa yakni Nurmal dan Sunardi di kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pembacaan putusan

Vonis Berbeda 2 Terdakwa Duduki Lahan Kawasan Hutan

by mitrapolri.com
10 November 2022 | 23:36 WIB
in Peristiwa

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Terbukti melakukan tindak pidana menduduki lahan hutan secara tidak sah di kawasan hutan produksi mangsang yang berada diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan dua terdakwa yakni Nurmal dan Sunardi di kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pembacaan putusan, Kamis (10/11/2022).

Dalam amar Putusannya, Majelis hakim Edi Fahlawi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Sebagaimana melagar Pasal 36 angka 19 UU RI Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UURI Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Nurmal bin Kasim, dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan denda Rp 15 juta subsider 4 bulan, Sedangkan terdakwa Sunardi bin Tukijo (Alm) divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 10 juta subsider 4 bulan Kurungan,” kata Majelis Hakim saat bacakan vonis untuk Kedua terdakwa.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa Nurmal menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan majelis hakim, sedangakan terdakwa sunardi menyatakan terima terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.

Terpisah tim kuasa hukum terdakwa Nurmal yaitu Sumondang simangucong SH MH saat diwawancarai mengatakan, kami selaku tim kuasa hukum terdakwa merasa sangat keberatan terhadap putusan tersebut, makanya kami menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut dan selanjutnya kami akan mengajukan banding.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Kunker Hari Kedua Pemerintah Oecusse di Wilkum Polsek Insana Tengah
  • BACA JUGA : Kasus Wartawan vs Dabu-Dabu Lemong Berakhir dengan Restorative Justice
  • BACA JUGA : Polri Peduli, Kapolres Dairi Berikan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

“Dari sisi pokok perkara dan materi perkara kami terima, hal yang sif bahasan yaitu pembahasan jaksa tentang lokasi yang sebenarnya terkait lokasinya bukan di Musi Banyuasin (Muba) namun berada di kabupaten Banyuasin dan sampai saat ini Jaksa belum bisa membuktikan, dia hanya memberikan bukti berupa peta yang menyatakan itu antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Banyuasin, seharusnya peta itu yang menciptakannya Mentri Kehutanan, tapi ternyata yang membuat peta adalah pihak dinas provinsi sehingga kita anggap peta itu ngawur tidak bisa dan tidak cukup untuk dikatakan itu untuk diletakkan di Musi Banyuasin, Makanya terhadap putusan tersebut, kami selaku tim kuasa hukum terdakwa merasa sangat beratan dan menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut, untuk selanjutnya kami akan mengajukan banding,” tegasnya.

Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Sunardi bin Tukijo yaitu M, Novel Suwa SH MH mengatakan, terhadap putusan itu kami tidak keberatan dan menyatakan terima dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

“Kami selaku kuasa hukum terdakwa Sunardi menerima dengan vonis yang diberikan terhadap Klien kami,” ungkap Novel.

Dalam sidang sebelumnya para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beni Wijaya SH MH, Untuk terdakwa Nurmal bin Kasim dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 Bulan denda Rp 15 juta subsider 6 bulan, sedangkan untuk terdakwa Sunardi bin Tukijo (Alm) dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan.

(M. TAHAN)

ADVERTISEMENT
Share3SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Satgas Preemtif Operasi Bina Karuna Polresta Palangka Raya Patroli ke Titik Rawan Karhutla

22 Juli 2026 | 15:38 WIB
Kalimantan Tengah

Unit Reskrim Polsek Telawang Ringkus Pengecer Sabu Berinisilal YF Karena Menyimpan 3 Paket Didalam Dompet

22 Juli 2026 | 15:34 WIB
Aceh

Ketua LIN Aceh, Bukhari: Bappeda Wajib Buka Dapokir DPRA, Uang Rakyat Harus Transparan

21 Juli 2026 | 22:53 WIB
Aceh

Zikir Bersama Semarakkan Peringatan HUT Ke-24 Kabupaten Nagan Raya

21 Juli 2026 | 22:44 WIB
Aceh

Pengenalan PM-AAS (Pertanian Modern – Advanced Agriculture System) Meriahkan HUT Kabupaten Nagan Raya ke-24

21 Juli 2026 | 22:25 WIB
Kalimantan Tengah

Apel Operasi Aman Nusa II, Kapolda Kalteng Tekankan Pencegahan Karhutla

21 Juli 2026 | 22:16 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Pimpin Latihan Pra Operasi Aman Nusa II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla

21 Juli 2026 | 22:10 WIB
Kalimantan Tengah

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Seruyan Kembali Ungkap Kasus Sabu

21 Juli 2026 | 22:05 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Pimpin Apel Gelar Pasukan Aman Nusa II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

21 Juli 2026 | 21:58 WIB
Sumatera Utara

Gerakan Tanam Padi Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Pangan, Danramil 06/Perdagangan Hadir bersama Forkopimca dan Petani

21 Juli 2026 | 13:29 WIB
Sumatera Utara

Kapolres Samosir Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

21 Juli 2026 | 13:22 WIB
Kalimantan Tengah

Pembangunan Jembatan Armco Terus Berlanjut 

21 Juli 2026 | 13:14 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini