Kupang, NTT – Mitrapolri.com
Pemerintah Federal Australia ditantang untuk membuktikan bahwa Gugusan Pulau Pasir adalah milik Australia. Jika tidak bisa dibuktikan, segera angkat kaki dan jangan permalukan diri Anda dengan mengklaim gugusan pulau itu sebagai milik dari Australia.
Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Gugusan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Tinggi (Mahkamah Agung) Australia di Canberra atas Hak Adat Masyarakat Adat di Laut Timor.” kata Ferdi Tanoni, Minggu (13/11).
Menurut Ferdi Tanoni mantan agen Imigrasi Australia di Kupang bahwa pihaknya sudah meminta dan bahkan mendesak Pemerintah Federal Australia untuk menghentikan segala kegiatan di Gugusan Pulau Pasir dan segera tinggalkan kawasan itu. Karena kawasan pulau Pasir adalah milik dari Negara Republik Indonesia.
“Saya menegaskan hal itu karena secara adat gugusan Pulau Pasir itu merupakan hak milik suku adat Timor – Rote – Sabu – Alor,” kata Ferdi.
Pada tahun 2003, kata Ferdi Tanoni, secara adat diadakan pertemuan para pemangku adat yang mewakili masyarakat adat di pulau Timor bagian Barat, Rote, Sabu, dan Alor di Pusat Kerajaan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara. Dalam pertemuan itu para tokoh adat bersepakat bulat memberikan mandat penuh kepada Ferdi Tanoni sebagai Penerima Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat di Laut Timor.
Dengan begitu, Ferdi Tanoni mewakili masyarakat adat dari Timor Barat, Rote, Sabu, dan Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menyuarakan berbagai Hak dan Kepentingan masyarakat Adat di Gugusan Pulau Pasir.
Australia, tandas Ferdi, mengetahui dengan pasti bahwa Gugusan Pulau Pasir ini merupakan hak milik bangsa Indonesia, akan tetapi dengan berbagai cara dan akal bulus Pemerintah Australia untuk menguasai kekayaan alam yang ada di seluruh sendi Laut Timor.
Namun, dalam masalah kepemilikan Pulau Pasir anehnya, kata Ferdi, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dengan seenaknya mengatakan bahwa Gugusan Pulau Pasir itu tidak termasuk dalam Pemerintahan Hindia Belnda dan merupakan milik Australia.
- BACA JUGA : Ini Dia Upaya Polsek Purwokerto Selatan Banyumas Dalam Menjaga Kamtibmtas Tetap Kondusif
- BACA JUGA : Jamaluddin Idham Ketua Pemuda MPTT-I Hibah 30 Hektar Untuk MPPT-I
- BACA JUGA : Partai PSI Abdya Kutuk Aksi Pengacaman Pembunuhan Jurnalis di Aceh Tengah
“Apakah pernyataan ini benar dan dapat dipertangung jawabkan,” tanya Ferdi merasa heran dengan pernyataan dari Kementerian Luar Negeri pimpinan Menteri Retno Marsudi.
Bagi Ferdi Tanoni, pernyataan Kementerian Luar Negeri justru tidak benar.
“Saya katakan tidak benar dan salah sama sekali, sehingga jika ada orang yang katakan bahwa Gugusan Pulau Pasir itu milik Inggris kemudian diserahkan kepada Pemerintah Australia, mereka itu merupakan orang-orang yang asal bicara saja tapi tidak punya bukti siapa sesungguhnya pemilik Gugusan Pulau Pasir ini,” kata Ferdi.
“Makanya, kembali saya tegaskan kepada Pemerintah Australia untuk segera tunjukkan bukti kepemilikan Gugusan Pulau Pasir yang sah secara hukum,” kata Ferdi.
Dalam klaim Pemerintah Australia atas gugusan Pulau Pasir sebagai bagian dari wilayah Australia, Ferdi Tanoni justru balik menantang Australia untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan secara yuridis.
“Tetapi hingga detik ini Pemerintah Federal Australia tidak dapat menujukkan bukti kepemilikan Gugusan Pulau Pasir ini,” kata Ferdi Tanoni.
Terkait masalah kepemilikan Gugusan Pulau Pasir ini dan gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Australia dan Pengadilan Internasional, Ferdi Tanoni kembali menegaskan kepada Perdana Menteri Australia Anthony Albanese tentang salah satu data yang dimiliki oleh Ferdi.
Ferdi menegaskan bahwa ketika masa pemerintahan kolonial Belanda berkuasa atas Indonesia (Netherlandsch Indie) telah dilakukan pencatatan dan pengukuran atas lokasi Pulau Pasir (Poelopasir) tercatat dalam “acte van eigendom” seluas lebih kurang tertanda “oppervlakte” 15.500 Hektar berdasarkan surat ukur (meetbrief) tertanda Juli 1927 atas nama Warga Negara Indonesia.
Dengan begitu, Ferdi Tanoni mendesak Australia segera angkat kaki dari Gugusan Pulau Pasir, dan kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk segera membatalkan pernyataan pada bulan Oktober 2022 bahwa Gugusan Pulau Pasir adalah milik Australia serta kepada pihak lain yang tidak paham soal Gugusan Pulau Pasir ini agar segera diam dan tutup mulut.
Sebab menurut Ferdi Tanoni, Gugusan Pulau Pasir ini merupakan Hak Kedaulatan Indonesia.
Oleh sebab itu, Ferdi Tanoni selaku Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama para Menteri terkait yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum Mahfud MD, Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto, dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi dapat segera mengadakan pertemuan bersama Perdana Menteri Australia Anthony Albanese untuk menegaskan kepada Pemerintah Australia, bahwa Pulau Pasir adalah hak daripada Indonesia.
“Kami menolak konforontasi perang di Gugusan Pulau Pasir dan hanya cukup Australia segera tinggalkan Pulau Pasir, kemudian membatalkan seluruh Perjanjian RI dan Australia di Laut Timor dan Arafura dan merundingkannya kembali dengan menggunakan Hukum Laut Internasional yakni UNCLOS 1982,” tutup Ferdi Tanoni.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)