Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
KPR Gultom dan Kepala Rutan IIB Kota Agung berkilah terkait dugaan jual beli kamar dan bebasnya narapidana memiliki alat komunikasi atau HP Android di dalam Rutan Kelas IIB Kota Agung, saat memberikan tanggapan terkait pemberitaan ada nya biaya kamar dan alat komunikasi tersebut.
Saat memberikan tanggapan melalui pesan singkat Whatsapp, Gultom mengatakan pihaknya sudah menjalankan semua apa yang telah di atur dalam Undang Undang dan tata tertib tentang Rutan dan Lapas.
Menurut Gultom Rutan Kota Agung sudah banyak perubahan karena sudah menjalankan SOP sesuai Undang Undang No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dimana perubahan menjadi Undang Undang No 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
“Kami juga sudah melakukan SOP sesuai Permenkumham No 33 tahun 2015 tentang pengamanan lapas dan rutan, serta SOP pencegahan dan SOP penindakan, dan juga peraturan menteri No 06 tahun 2013 tentang tata tertib lapas dan rutan”, kata Goltom via pesan singkat Whatsapp pada Sabtu (12/11/2022).
“Intinya Surat pernyataan dari pegawai Rutan dan Warga binaan telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan pungli”, tegas Gultom.
Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, Sobirin saat dihubungi via pesan singkat whatsapp terkait pemberitaan dengan adanya jual beli kamar dan alat komunikasi HP. Sabtu (12/11/2022) mengatakan tidak dibenarkan WBP memiliki alat komunikasi.
“Kami atau pihak Rutan telah menyediakan fasilitas video call bagi WBP secara gratis tanpa dipungut biaya untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka dan juga tidak benar ada pungutan di kamar mapelnaling apabila pindah kamar atau blok”, tutupnya.
Sementara menurut keluarga warga binaan sangat jelas menceritakan kalau biaya kamar masih ada.
- BACA JUGA : Disbudpar Aceh Promosikan Wisata Sejarah Lewat Carnival Putro Phang
- BACA JUGA : Kontingen Atlet Kabupaten Siak Kembali Torehkan Medali Emas di Cabor Karate
- BACA JUGA : Beberapa Titik di Sekitaran Ibu Kota Tergenang Air, Warga Sebut Trotoar
“Anak saya belum lama keluar dari Rutan, belum lama kok tahun 2022 ini maka nya saya bilang belum lama, kalau apa yang di bilang pihak Rutan sudah menyediakan fasilitas video call bagi WBP itu hanya formalitas aja”, ujarnya Sabtu (12/11/2022).
“Mau pimdah blok aja dari mapelnaling kita harus bayar. Biaya nya pun bervariasi dari Rp 2.500.000 – Rp. 3.000.000. Beda lagi biaya HP, untuk Android Rp 300.000 per bulanz HP jadul Rp 150.000 per bulan dan yang tidak pegang HP pun tetap bayar Rp 150.000 perbulan nya.
” Jadi permainan seperti itu udah bukan rahasia lagi dari dulu permainan seperti itu masih ada sampai sekarang, ya kalau pihak Rutan bilang udah gak ada lagi wajar gak mungkin mereka mau ngaku”, ucapnya.
“Intinya kalau pihak Bapas mau sidak atau mau datang semua fasilitas yang ada di dalam kamar itu diamankan dulu, kalau pihak Bapas udah pulang baru di keluarkan lagi itu juga ada biaya nya lagi”, tutupnya.
(FIRWANTO)