Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Kasus sengketa tumpang tindih lahan yang berada di wilayah Suka Bangun I Kecamatan Sukarami Kota Palembang dengan luas lebih kurang 2300 meter persegi yang dilaporkan oleh Ken Krismadi terhadap oknum pegawai BPN yang sekarang sudah menjadi terdakwa yaitu atas nama Kemas Angga Reza dan Afriansyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (5/12/2022).
Terkait dari laporan Ken Krismadi tersebut membuat dua terdakwa oknum BPN kota Palembang Kemas Angga Reza dan Afriansyah (berkas terpisah) menjadi terdakwa hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan diketuai oleh Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH dan digantikan oleh Majelis Hakim Edi Cahyono SH MH serta dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati dari Kejati Sumsel.
Titis Rachmawati SH MH selaku penasehat hukum terdakwa Afriansyah selaku petugas ukur BPN Lahat mengatakan bahwa kliennya seorang petugas ukur wilayah BPN Lahat, pada waktu sebelum jadi terdakwa, karena dia menolong Dr Vidi melakukan pemecahan sertifikat, jadi Dr Vidi membeli tanah hanya sebagian dan dia memecahkan sertifikat karena dia ada hubungan baik dengan Dr Pidi jadi diminta membantu memecahkan sertifikat, ketika pemecahan sertifikat di BPN Kota Palembang, Karena menurutnya proses pengukuran tanah tidak sesuai prosedur. Sehingga terjadi overlap dengan tanah milik Ken Krismadi (pelapor), disitulah tanah dianggap overla ni, Afriansyah melakukan pemalsuan surat, Titis meminta kepada Pengadilan Negeri Palembang untuk lebih memperhatikan perkara ini.
“Menurut kami ini, yakin tidak ada pidana, karena kan prosedur. Kalau prosedur yang dihilangkan tidak ada unsur pidana, jadi tidak ada pemalsuan karena sertifikat tanahnya ada. Kecuali menciptakan surat tanah begitu. Ibaratnya hak baru, sementara inikan ada haknya, sertifikat yang lama dipecah ada, kalau pemalsuan kan orang yang tidak punya surat tanah jadi punya,” ungkapnya.
“Sementara klien kita punya sertifikat, tiba-tiba dalam proses pemecahan terjadi mungkin salah prosedur, mungkin tidak mengukur dicaplokin sehingga terjadi overlap. Luas tanahnya 2000 meter persegi lebih, posisinya di Suka Bangun I Kecamatan Sukarame. dr Vidi yang beli tidak asal saja,” kata Titis Rachmawati.
Sementara itu terpisah, advokat Sayuti Rambang SH kuasa hukum pelapor Ken Krismadi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa perkara kliennya Ken Krismadi yang memiliki sebidang tanah di Suka Bangun 1, dibeli secara sah dari Yusuf, namun dikemudian hari di tahun 2001, ada yang mengaku memiliki tanah itu, bahkan pagar tanah kliennya sempat di bobol dengan ditempatkan beberapa material bangunan.
- BACA JUGA : Disbudpar Luncurkan Busana Berbudaya Aceh, Almuniza: Bukti Cinta Produk Lokal
- BACA JUGA : Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel
- BACA JUGA : Optimalkan Pelayanan Publik, Kapolres Dairi Lakukuan Pengecekan Rutin Disetiap Ruangan
“Bahkan sudah ada pondasi, karena kita merasa hak kita sudah diambil orang, maka kita melapor ke Polda Sumsel dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP, yang kita laporkan Ridwan, Tukiman dkk. Termasuk terdakwa Afriansyah, terdakwa Angga termasuk dari pengembangan, kalau Angga itu petugas ukur dan Apriansyah itu orang BPN,” ungkapnya.
Diduga ada pemalsuan surat ukur kalau dari keterangan terdakwa Angga bahwa dia sudah disodorkan surat dan ditanda tangani, jadi Angga mengatakan tidak pernah mengukur, secara prosedur ini artinya ini tidak sesuai prosedur, harusnya siapa yang mengukur dia yang menandatangani. Nah ini tidak, itulah yang jadi problem sebenarnya.
Sayuti menegaskan, untuk tanah kliennya berupa SHM tahun 1980, seluas 2300 meter persegi, pada dasarnya perkara tanah milik kliennya sudah clear dipersidangan kemarin dan penyidik kepolisian sudah meminta secara khusus, untuk diukur ulang dan fix milik kliennya.
“Ya kita terkejut, kenapa tanah klien kita dibangun orang lain, makanya kita lapor dan pembangunan itu terhenti, karena Ridwan dkk jadi DPO. Kita berharap orang – orang ini segera di panggil, agar kasus ini terang benderang dibuka,” kata Sayuti Rambang SH.
Dalam dakwaan terdakwa Kemas Angga Reza baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Afriansyah (berkas terpisah) pada bulan November 2020 bertempat di Kantor ATR/BPN Kota Palembang, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perbuatan terdakwa tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dilakukan oleh terdakwa.
Selanjutnya saksi AFRIANSYAH dibuatkanlah Pengajuan Permohonan Pemecahan SHM Induk No. 1768/Talang Kelapa Tahun 1979, SHM 2155/Sukabangun yang terbit pemecahannya pada tanggal 11 Desember 2020 dengan No. SHM 2170/2020 atas nama HIDAYAT AMIN dan setelah dilakukan pengecekan ulang ternyata objek tanah tersebut yang terletak di Jl. Sukabangun I Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarame Palembang tersebut telah tumpang tindih dengan bidang tanah milik saksi korban KEN KRISMADI dengan bukti kepemilikan berupa SHM 2195/Talang Kelapa Tahun 1980 dengan luas 2300 meter persegi.
Melihat bidang tanahnya sebagian telah dimiliki oleh orang lain, lalu saksi korban Ken Krismadi langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak Penyidik Polda Sumsel dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa telah mengakui semua perbuatannya tersebut, saksi korban telah menderita kerugian sebesar Rp 4 milyar dan atas perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
(M. TAHAN)