Ogan Ilir, Sumsel – Mitrapolri.com
Polsek Indralaya ungkap kasus tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang pasal 170 KUHP, Sabtu 03 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di Desa Sejaro Sakti Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Pada hari Senin 05 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya mendapatkan Informasi terkait keberadaan DPO Adi Kurniawan Pelaku tindak pidana pengeroyokan/dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP sedang berada di Desa Sungai Lebung Kabupaten Ogan.
- BACA JUGA : Miris! Jalan Bak Kubang Kerbau Dipendalaman Aceh Utara, Dilalui Ribuan Masyarakat dan Anak Sekolah Setiap Hari
- BACA JUGA : Polda Riau Amankan 91 Kg Sabu, Irjen Moh Iqbal: Sampai Hari Ini Sudah Hampir 800 Kg
- BACA JUGA : Sat Samapta Polres Dairi Lakukan Patroli Dialogis Untuk Mewujudkan Sitkamtibmas yang Kondusif
Selanjutnya Team Macam Putih Polsek Indralaya yang dipimpin oleh Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie, S.H di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H dan Anggota Opsnal Team Macam Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Sdra Adi Kurniawan Bin Zaini di Desa Sungai Lebung Ilir Kabupaten Ogan Ilir tanpa perlawanan, kemudian pelaku dan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Putih No Pol BG 6803 TQ.
(MOH. SANGKUT)