Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Proyek pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba bisa dibilang sangat rentan terhadap kecelakaan kerja. Pulaknya penyedia jasa CV Sinar Muara yang diduga Pangulu Nagori (Kepala Desa) Sitalasari T. Manullang tidak mematuhi undang-undang dan berbagai peraturan yang menyangkut dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pekerja.
Padahal, keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk menciptakan kondisi yang mendukung kenyamanan kerja bagi tenaga kerja, sehingga dapat memperkecil angka kecelakaan dan penyakit kerja pada suatu proyek konstruksi yang besar seperti itu.
Walaupun Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Undang-Undang dan berbagai peraturan yang menyangkut tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tetapi semua usaha pemerintah itu tidak akan berhasil tanpa adanya respon dari perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi seperti ini.
Menurut pantauan kru di lokasi, Sabtu (30/10/2021) sekitar 15.00 WIB, terhadap para pekerja proyek pembangunan gedung kantor Lurah Naga Pitu tersebut, apakah dalam pelaksanaan proyek tersebut sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan dasar penerapan SMK3 disesuaikan dengan standar internasional yaitu OHSAS 18001:2007.

Hasil pemantauan awak media menunjukkan bahwa penerapan aspek hukum terhadap K3 pada proyek pembangunan kantor Lurah Naga Pitu ini kurang baik dan masih diragukan.
Sehingga hal ini berpengaruh baik kepada tenaga kerja maupun perusahaan karena dapat menghindari kecelakaan dan penyakit kerja serta pelanggaran kerja dalam proyek yang menghabiskan anggaran Rp.1,3 M ini.
Untuk mengetahui penerapan aspek hukum dan juga manajemen K3, awak media pun meminta tim pengawas dalam hal ini DPRD Kota Pematangsiantar serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman untuk mengadakan Inspeksi K3, Audit K3 dan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan.
Hal ini perlu dilakukan agar perusahaan dapat mengidentifikasi kondisi yang beresiko agar bisa dilakukan tindakan perbaikan dan juga mengevaluasi pelaksanaan manajemen K3 apakah sudah berjalan baik atau tidak. Sehingga dapat dikatakan CV Sinar Muara sudah berhasil menerapkan peraturan perundangan undangan K3.
Sementara itu untuk perimbangan berita, kru media pun mencoba untuk mengkonfirmasi Kepala Dinas (Kadis) Tarukim Kota Pematangsiantar, Kurnia sekira jam 16.00 WIB melalui pesan Whatsapp terkait pemborong proyek yang abaikan Keselamatan Para pekerja.
“K3 wajib dilaksanakan oleh pekerja pak untuk keselamatan mereka, penyedia jasa wajib menyediakan K3, hanya saja mungkin pekerja suka malas memakainya, nanti saya tugaskan PPK untuk menegur penyedia jasa, terimakasih”, ucapnya.
(RICARDO)




