Mitra Polri
Senin, Oktober 27, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa

Penasehat Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

by mitrapolri.com
4 Januari 2023 | 15:41 WIB
in Peristiwa

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Kasus dugaan korupsi pengelolaan alat “pengering padi dan jagung (Vertical Driyer) kapasitas 10 ton di Kabupaten OKU selatan yang menjerat dua orang terdakwa yaitu Asep Sudarna dan Firman yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.1,72 milyar, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi), Rabu (4/1/2022).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Sahlan Effendi SH MH serta dihari tim penasehat hukum kedua terdakwa.

Dalam pembelaannya tim penasehat hukum terdakwa Asep Sudarna yaitu Erwin Haris SH MH dan Sona Dayanti SH MH meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan membatalkan dakwaan dari penuntut umum serta memulihkan nama baik harkat dan martabat terdakwa.

ADVERTISEMENT

“Meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Asep Sudarna dari segala tuntutan karena kami tidak sependapat dengan analisis hukum penuntut umum, unsur dakwaan primer dan subsider secara yuridis,” ungkap Erwin.

Sementara itu menanggapi pledoi yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa Jaksa Penuntut Umum dari Kejari OKU Selatan menyampaikan secara lisan saja dan tetap pada tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

“Kami tetap pada tuntutan yang mulia,” ungkap JPU.

  • BACA JUGA : Pj Bupati Aceh Utara Minta Petugas PPK Bekerja Profesional dan Jaga Netralitas
  • BACA JUGA : Kapolres Pematangsiantar: Terima Kasih Atas Pengamanan Nataru Berjalan Sesuai Harapan
  • BACA JUGA : Dukung Ketahanan Pangan, Polda Sumut Panen Perdana Jagung dan Cabai Merah

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing, untuk terdakwa Asep Sudarna dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan mewajibkan terdakwa Asep Sudarna untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 190 juta dan apabila terdakwa tidak mengembalikan Uang Pengganti maka harta benda terdakwa akan disita.

Sedangkan untuk terdakwa Firman dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan terdakwa Firman telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 155 juta.

Untuk diketahui Kedua terdakwa terjerat dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Alat Pengering Padi (Vertical Driyer) Untuk enam kelompok tani yang berada di Kabupaten OKU Selatan, diantaranya.
1.Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muara Dua,
2.Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji
3.Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muara Dua Kisam,
4.Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan
5.Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin.
6.Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are di Kabupaten OKU Selatan.

Atas perbuatanya kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,72 miliar dan dijerat oleh JPU dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang -undang RI Nomor 20 Tahun. 2001 tentang perubahan atas Undang -undang Rl Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(M. TAHAN)

ADVERTISEMENT
Share4SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Wali Kota Sabang Lepas Kafilah MTQ, Ajak Peserta Niatkan Ibadah dan Optimis Raih Prestasi

27 Oktober 2025 | 16:48 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polresta Palangka Raya Hadir di Kawasan Sekolah, Berikan Rasa Aman bagi Pelajar

27 Oktober 2025 | 16:43 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Respons Cepat Pelayanan Masyarakat

27 Oktober 2025 | 16:40 WIB
Sumatera Selatan

Kapolres Ogan Ilir Pimpin Apel Pagi Gabungan, Tekankan Sikap Humanis dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

27 Oktober 2025 | 16:34 WIB
Riau

Air Waduk Jadi Hitam Berminyak, Warga Tuding Limbah B3 Pertamina Hulu Rokan Sebagai Biang Kerok

27 Oktober 2025 | 12:34 WIB
Aceh

Oknum Preman Ngaku Wartawan Ditangkap Polsek Darul Makmur

26 Oktober 2025 | 22:33 WIB
Jawa Barat

Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT 06 RW 02 Kelurahan Ciriung dengan Tema “Ciptakan Pemilihan yang Riang Gembira”

26 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Hadiri Grand Opening Apotek K24 Panarung

26 Oktober 2025 | 22:16 WIB
Aceh

Kadis Kominfo Sabang Hadiri Pembukaan Festival Dikee Aceh dan Lomba Asah Terampil Gampong Balohan 2025

26 Oktober 2025 | 22:12 WIB
Kalimantan Tengah

Tahanan Kabur Asal Samarinda Ditangkap di Palangka Raya Berkat Sinergi Tim Gabungan Kepolisian

26 Oktober 2025 | 10:05 WIB
Kalimantan Tengah

Brimob Kalteng Gelar “Satya Bhalluka Pala Adventure Trail 2025”, 600 Raider Jelajahi Alam Tangkiling dalam Semangat HUT Brimob ke-80

26 Oktober 2025 | 09:59 WIB
Jawa Barat

Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Memperkuat Iman Ukuwah Islamiah

26 Oktober 2025 | 09:51 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini