Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap MW 24 tahun, seorang kurir J&T Exspress yang beralamat di Gampong Blang Teungoh Kecamatan Kuala,karena telah menggelapkan dana Cash On Delivery (COD) sebesar Rp.9.166.214.
Penangkapan dan penahanan terhadap warga Gampong Kupok Kecamatan Tadu Raya itu tidak memberikan perlawanan sehingga tersangka penggelapan dana COD itu dibawa ke Mapolres Nagan Raya,agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM sabtu (7/1/2023) menyebutkan,penahanan terhadap tersangka tersebut,setelah resmi dilaporkan oleh Rudi Syahputra,selaku koordinator di J&T tersebut.
- BACA JUGA : Pj Wali Kota Sabang Hadiri Malam Pisah Sambut Kapolres Sabang
 - BACA JUGA : Polres Bangka Barat Konferensi Pers Ungkap Kasus Bandara Narkoba Dibekuk Polisi
 - BACA JUGA : Jum’at Curhat, Puluhan Bhabinkamtibmas Polres Probolinggo Kota Diterjunkan di Wilayah Binaan
 
Menurut Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM menggelapan dana COD itu dilakukan oleh tersangka pada oktober yang lalu.Pada minggu 16 oktober itu, MW mengantar paket COD milik PT.Bersama Sukses Bahagia (J&T Ekspress) kepada konsumen,dengan jumlah 137 paket.
“Dengan jumlah paket tersebut tersangka berhasil mengumpulkan uang COD kepada konsumen sebanyak Rp.16.436.214. Namun setelah tersangka mengantar semua barang COD tersebut,hanya menyetor uang kepada perusahaan ekspedisi itu sebesar Rp.7.270.000”, kata AKP Machfud, SH, MM.
Saat ini, ujarnya, tersangka MW sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya,guna untuk dilakukan penyelidikan serta melakukan koordinasi dengan JPU, supaya percepatan proses penyidikan.
(T. RIDWAN)
			



