Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Memasuki awal Tahun baru 2023 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menerapkan sistem inovasi teknologi berbasis Aplikasi yaitu SPDP Online.
Aplikasi SPDP Online tersebut kini menjadi salah satu sistem yang terkoneksi langsung ke Kejakasaan dan Pengadilan, serta bisa di monitoring langsung oleh Bareskrim Polri, dalam hal ini Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri dalam tiap tahap perkembangan perkara yang dilaporkan ke dalam Aplikasi SPDP Online tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho melalui Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari menjelaskan, Aplikasi SPDP disosialisasikan kepada seluruh penyidik pembantu Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
- BACA JUGA : Bongkar Rumah Kontrakan, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku
- BACA JUGA : Respon Cepat Polisi Datangi TKP Laka Lantas di Jalan Tempilang Bangka Barat
- BACA JUGA : Polres Bangka Barat Tangani 15 Kasus Perkara Asusila Anak Dibawah Umur Selama Tahun 2021 dan 2022
“Aplikasi SPDP online ini sudah siap untuk di laksanakan dalam Pemberkasan Perkara saat ini, untuk itu agar para penyidik pembantu segera melaksanakannya sesuai petunjuk yang sudah diberikan oleh Bareskrim Polri,” ujarnya, Sabtu (7/1/2022)
“Dan juga aplikasi SPDP ini sebagai bentuk perkembangan kemajuan di bidang teknologi IT saat ini, demi meningkatkan Kinerja para Penyidik Pembantu dalam melaksanakan tugasnya,” ucap AKBP Djoko Lestari.
“Aplikasi SPDP juga akan memberikan kepuasan pelayanan terhadap masyarakat dalam memonitor setiap perkembangan perkara yang dilaporkan nya ke pihak Kepolisian,” pungkasnya.
(M. TAHAN)