Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menangkap seorang laki- laki pengedar Obat Keras jenis Thryhexypenidyl pada Kamis (05/1/2023) sekitar pukul 22.45 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Satuan Reserse Narkoba menangkap satu orang laki-laki berinisial BL alias Deden (40), warga Kecamatan Paal Dua, ” ujar Kompol May Diana Sitepu.
- BACA JUGA : Perdana, PT Pupuk Iskandar Muda Berhasil Meraih Penghargaan Proper Hijau dari KLHK
- BACA JUGA : Dihadiri Dandim 0402/OKI, Ini Harapan Bupati OI kepada Gubernur Sumsel di Momentum HUT OI Ke – 19
- BACA JUGA : Plt Kepala Pekon Banjar Manis Cukuh Balak Abaikan Panggilan Inspektorat Kabupaten Tanggamus
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Bailang Kecamatan Bunaken Kota Mando, menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku
“Alhasil Dari tangan tersangka, tim Sat Res Narkoba menyita barang bukti sebanyak 100 (seratus) butir trihexyphenidyl yang di simpan dalam tas plastik bening yang diisi pada Saku celana kanan dari tersangka, Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di giring ke Mako polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kompol May Diana Sitepu.
(SOFYAN)