Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Tim Opsnal Unit Jahtaras Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil meringkus pelaku jambret terhadap seorang pelajar, RAT alias Rifaldo alias Aldo (19) warga Jalan Medan Bhakti, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Hari Senin (01/11/2021) sekira pukul 18.10 WIB.
Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto SH.MH, dalam siaran pers yang dibagikan Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH menjelaskan kronologi pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Penangkapan berawal pada Hari ini Senin (01/11/2021), sekira pukul 18.00 Wib, personil Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi Pencurian dengan Kekerasan di Jalan Melanton Siregar, Gang Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Kota Pematangsiantar,” ucap Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto.
Selanjutnya, personel Opsnal mengamankan pelaku berikut Sepeda Motor pelaku ke Polres Pematang Siantar dan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk di proses lebih Lanjut.
Kejadian tersebut berawal dari korban Dheard Juventus Siburian (16) bersama dengan temannya bernama Jul Frendi Damanik sedang berjalan kaki di Gang Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Kota Pematangsiantar.
Namun, saat berjalan kaki korban memegang 1 unit HP Merek Samsung AO3 S warna biru dan tiba tiba 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna abu-abu yang dikendarai pelaku Rifaldo Agustinus Tarigan berboncengan dengan 1 orang laki-laki bernama Doni langsung merampas 1 unit HP merek Samsung AO3 S warna biru milik korban dan langsung meninggalkan korban.
Kaget menjadi korban perampasan, Dheard berusaha mengejar sambil berteriak ‘jambret’ namun kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri.
Usai menjambret, korban melihat sepeda motor dikendarai kedua pelaku mengalami tabrakan.
“Melihat itu korban berteriak sehingga pelaku Rifaldo berhasil ditangkap warga sedangkan temannya Do berhasil kabur”.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.800.000, sehingga merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, sesuai Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” Tegas Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto.
(LEO)