Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Sat Reskrim Polrestabes Palembang beserta perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mengamankan lokasi pertambangan tanah (galian C) yang diduga tidak memiliki izin kegiatan, di wilayah kecamatan Gandus, Kota Palembang minggu 15 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat dimintai keterangannya Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM membenarkan setelah mendengarkan laporan dari masyarakat.
“Kita menurunkan personil dari Sat reskrim Polrestabes Palembang berkolaborasi dengan perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mengecek Pertambangan/Penggalian tanah yang diduga tidak memiliki izin kegiatan diwilayah kecamatan Gandus Palembang adapun barang bukti yang kita diamankan diantaranya
Satu unit traktor serta Lokasi penambangan seluas kurang lebih tiga hektar”, jelasnya.
- BACA JUGA : Cegah Lakalantas, Sat Lantas Polres Bangka Barat Laksanakan Patroli Siang Hari
- BACA JUGA : Edarkan Obat Keras Jenis Thryhexypenidyl Tanpa Izin Edar, Lelaki Asal Singkil Diringkus Tim Sat Res Narkoba Polresta Manado
- BACA JUGA : Aksi Tawuran Antar Kelompok di Palembang, Satu Meninggal Dunia
Supriadi menambahkan adapun tindakan yang telah dilakukan anggota kita diantaranya memeriksa Satu orang saksi di TKP yakni pengurus traktor serta Mengamankan lokasi garis polisi dan Mengamankan barang bukti satu unit traktor dan Telah mengundang 2 kali klarifikasi terhadap diduga pelaku kegiatan An. ALVIN (CV. Pandawa Lima ) dan sampai saat ini belum hadir.
“Rencana kita selanjutnya yakni Riksa ahli dari dinas pertambangan (minggu pukul 15.00 WIB) Riksa saksi saksi TKP Mencari pelaku kegiatan pertambangan illegal (dalam pengejaran opsnal serta penggeledahan kantor dan Mengumpulkan dokumen dan bukti lain untuk kelengkapan Administrasi lidik dan sidik”, tutupnya
(M. TAHAN)