Mitra Polri
Selasa, November 11, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa
Humas Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yaitu Herman Basuni SH M Hum

Humas Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yaitu Herman Basuni SH M Hum

Humas PT Palembang Bantah bahwa Putusan Cacat Hukum

by mitrapolri.com
19 Januari 2023 | 23:31 WIB
in Peristiwa

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Pengadilan Tinggi (PT) Palembang angkat bicara Terkait pemberitaan yang mengatakan Putusan yang di keluarkan oleh Pengadilan Tinggi cacat hukum, karena sudah jelas dalam putusan menyatakan bahwa terdakwa Jupperlius tidak bisa dipidana karena mengalami gangguan jiwa, Kamis (19/1/2023).

Saat dikonfirmasi melalui Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yaitu Herman Basuni SH M Hum menanggapi Terkait beredarnya pemberitaan yang mengatakan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang cacat hukum.

“Dalam putusan Pengadilan Tinggi dengan perkara nomor:244/PID/2022/PT.PLG, dalam putusan sudah jelas menyatakan,

ADVERTISEMENT

1. Terdakwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

2. Menetapkan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Mengadili, Menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius, membatalkan putusan PN Palembang 3/11/2022, Nomor:823/Pid.Sus/2022/PN.Plg yang dimintakan banding,” terang Humas PT Palembang.

Terkait permasalahan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, seharusnya JPU Kejati Sumsel harus patuh dengan hasil putusan dari Pengadilan, karena menurut kami pihak Kejaksaan keliru dimana dalam putusan sudah jelas bahwa menyatakan terdakwa Jupperlius harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

“Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa diputus dengan hukuman13 tahun kemudian di tingkat Banding majelis hakim Pengadilan Tingkat Banding memerintahkan terdakwa untuk dimasukan ke Rumah Sakit (RS) karena tidak bisa dipertanggung jawabkan perbuatannya karena terdakwa terganggu ingatannya,” kata Herman Basuni.

ADVERTISEMENT

Sementara itu terkait stetment pihak Kejaksaan yang bersih keras tetap tidak mau melepaskan karena tidak ada dalam kutipan putusan Pengadilan Tinggi tersebut yang menyatakan saudara Jupperlius dibebaskan.

“Jadikan penahan yang dilakukan hakim tinggi waktu disidangkan ke Pengadilan Tinggi, hakim juga melakukan penahanan, ditetapkan penahanan sampai dengan tanggal 2 Februari 2023, Kemudian oleh hakim tinggi terdakwa tersebut dinyatakan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban maka terdakwa diperintahkan untuk direhab di rumah sakit, itu sudah cukup jelas putusannya,” jelasnya.

Untuk kasus Banding terdakwa Jupperlius kemarin juga menyertakan surat gila dan beberapa berkas pendukung lainnya.

“Ya pasti kan berkasnya ada di memorium Banding, kontrak memori Banding pendapat Jaksa dan pendapat penasihat hukum sudah dipertimbangkan semua, bahkan putusan Pengadilan Tingkat pertama sudah kita buka semua dan berita acara kita buka semua,” tegasnya.

  • BACA JUGA : Kapolda Sumut Beri Arahan kepada Bintara Remaja
  • BACA JUGA : Gerak Cepat, Ambulance Apung Ditpolairud Polda Sumsel Evakuasi Ibu Hamil
  • BACA JUGA : Pemkab Aceh Utara Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2024

Terkait pasal 197 ayat 1 huruf K itu tidak ada bahasa yang di dikeluarkan.

“Itu memerintahkan terdakwa dirawat, kalau terdakwa dirawat dari rutan itu tidak bisa, berarti yang bersangkutan harus dikeluarkan kecuali Jaksa lakukan Kasasi kemudian Banding ke Mahkamah Agung (MA) penahanan Hakim Tinggi itu akan selesai nanti setidak tidaknya sampai jatuh tempo atau nanti hakim kasasi mengeluarkan penahanan”, urainya.

Yang Kasasi boleh saja bila tidak sependapat dengan hasil putusan PT Palembang kalau hakim Kasasi tidak sependapat maka dia memerintahkan penahanan karena dia pasif berarti dia cenderung ke korban.

ADVERTISEMENT

Status Jupperlius masih tahanan hakim, sampai nanti Jaksa Kasasi kalau Kasasi Mahkama Agung yang akan melakukan penahanan, untuk masa penahan Kasasi bisa 3 Bulan sampai 5 bulan.

KasiPenkum yaitu Moch Radyan SH MH mengatakan dan menegaskan, dalam perkara tersebut pihaknya masih melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan tingkat banding PT Palembang, karena pihak Kejati menilai ada yang salah dalam putusan banding tersebut dan dinilai cacat hukum, yang tidak sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 197 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Salah satunya harus disertakan dengan putusan perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, sementara dalam putusan banding tersebut hal itu tidak ada disebutkan bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dalam tahanan,” ungkap Kasi Penkum.

Radyan mengatakan untuk sebab itu tidak ada landasan hukumnya pihak Kejati (Sumsel) harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan Lapas, faktanya sampai di tingkat Pengadilan Tinggi pun terdakwa Jupperlius dilakukan penahanan.

Radyan tidak menyalahkan bagaimana pihak Pengadilan Tinggi memeriksa perkara tersebut, yang mana dasar dari putusan itu adalah hasil putusan pengadilan tingkat pertama yang justru menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Jupperlius.

“Siapa yang benar antara PT dan PN Palembang itulah fungsi dari Mahkamah Agung yang saat ini sudah kami ajukan permohonan Kasasi,” pungkas Radyan.

(M. TAHAN)

Share5SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Nasional

Komisi III DPR Apresiasi Polri Ungkap Kasus Penculikan Balita Bilqis

11 November 2025 | 22:05 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel Pagi, Kasihumas Polresta Palangka Raya Ingatkan Personel Bijak Bersosial Media

11 November 2025 | 22:02 WIB
Nasional

Kapolri Pimpin Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama

11 November 2025 | 21:52 WIB
Kalimantan Tengah

Ditbinmas Polda Kalteng Bentengi Pelajar SMAN 2 Palangka Raya Dari Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

11 November 2025 | 21:43 WIB
Aceh

LANA Apresiasi Kinerja Resmob Aceh Barat Bongkar Sindikat Curanmor

11 November 2025 | 21:29 WIB
Nasional

Mimpi Besar Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Terkait Program ISDC Terbaik Se Asia Tenggara

11 November 2025 | 21:23 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Buka Penerimaan Bintara Brimob Tahun 2025, Ini Syarat dan Ketentuannya

11 November 2025 | 21:18 WIB
Jawa Barat

Diduga Pembangunan GOM di Ranca Bungur Bermasalah, Ketua Aktivis Lingkungan Hidup Akan Melayangkan Gugatan ke PTUN

11 November 2025 | 21:13 WIB
Riau

Sentuhan Kemanusiaan di Pelosok Kampar: Pebriyan Winaldi Bangun Toilet dan Bayar Gaji Guru MDTA Dusun Tanjung

11 November 2025 | 20:46 WIB
Sumatera Utara

Bravo, Polsek Panai Hilir Ringkus Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Sei Berombang

11 November 2025 | 08:31 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Terima Kunjungan Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-65 Gelombang II

11 November 2025 | 08:26 WIB
Sumatera Selatan

Upacara Hari Pahlawan 10 Nopember di Laksanakan di Halaman Pemda OKI

11 November 2025 | 08:23 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini