Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com |
Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Anti Maksiat (GRAM) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Rabu (04/11/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret nama Ketua DPRK Nagan Raya.
Dalam orasinya, massa GRAM menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh agar segera menyelesaikan proses hukum terkait dugaan kasus tersebut.
Selain itu, GRAM juga meminta agar Ketua DPRK Nagan Raya diberhentikan dari jabatannya apabila dugaan kasus tersebut terbukti berdasarkan proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
Koordinator GRAM, Teuku Ridwan, dalam orasinya turut menyoroti kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Nagan Raya saat aksi berlangsung.
Ia mempertanyakan kehadiran petugas tersebut, mengingat Satpol PP dan WH memiliki tugas dalam penegakan syariat Islam serta pemberantasan praktik maksiat di wilayah Nagan Raya.
“Ini kok datang waktu kami menyampaikan orasi hari ini,” ujar Teuku Ridwan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya, dr. Afzalul Zikri, mengatakan bahwa proses penanganan persoalan tersebut sedang berjalan. Pihaknya, kata dia, masih menunggu hasil proses hukum yang dilakukan Polda Aceh.
“Proses sudah berjalan. Kita menunggu dari hukum Polda Aceh. Itu semua ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, bukan berarti kami membiarkan kasus ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRK (BKD) Nagan Raya T. Zulkarnaini, S.Sos, menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan sejumlah langkah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Badan Kehormatan telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi serta menjalankan tahapan pemeriksaan terkait persoalan tersebut.
Ia menyebutkan, pihaknya menargetkan proses penanganan di internal DPRK dapat diselesaikan paling lambat pada 20 November 2026.
Aksi GRAM tersebut menjadi bentuk desakan masyarakat agar dugaan kasus yang menjadi perhatian publik itu segera mendapatkan kejelasan, baik melalui proses hukum di Polda Aceh maupun mekanisme pemeriksaan internal DPRK Nagan Raya.
Hingga seluruh proses tersebut selesai, semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
(Bukhari)




