Langsa, Aceh – Mitrapolri.com
Marak peredaran Narkotika jenis Sabu di Gp. Matang Panjang Kec. Langsa Timur Sat Resnarkoba mengamankan SB (48) Tukang Bangunan, Jumat (20/1/2023).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melakui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH mengatakan Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 /1/23 sekira pukul 22.30 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaa narkotika.
Adapun BB yang diamankan 3 (tiga) paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) Gram, 2 (dua) paket Ganja dengan berat keseluruhan 1 (satu) Gram, 1 (satu) plastik tembus pandang,1 (satu) kotak rokok merk Luffman warna merah dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam.
- BACA JUGA : Sat Lantas Polres Bangka Barat Olah TKP Lakalantas Tewaskan Satu Orang
- BACA JUGA : Mandataris PPAM Aceh Somasi DPP PPAM di Palembang
- BACA JUGA : YARA Laporkan Oknum TNI Pemukul Masyarakat di Lhokseumawe ke Kakumdam IM
Dijelaskan, Diamankan pelaku ini berkat adanya laporan dari masyarakat setempat yang marak beredar Narkotika di Gampung tersebut sehingga sudah meresahkan masyarakat.
Kemudian Tim unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan sehingga dapat diamankan pelaku tersebut.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya BB dan pelaku diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut”ujar Kasat.
(ABDUL RAZAK)