Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Terkait pro dan kontra atas terbit nya Surat Edaran Pj. Bupati Nagan Raya tentang Larangan Rangkap Jabatan Bagi Aparat Gampong, Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Zulkarnaen ikut bersuara dengan mengatakan bahwa Surat Edaran ini Merupakan Tindakan Yang Bertanggung Jawab Dari Seorang Kepala Daerah.
Zulkarnaen Menyahuti polemik pro kontra terhadap Surat Edaran Pj. Bupati Nagan Nomor 145/30/2023, tanggal 27 Jan 2023 terkait dengan rangkap Jabatan Aparatur Gampong sebagai Anggota PPS yang Diespos diberbagai media sosial.
Menurut Zulkarnain, pernyatakan Ketua KPU yang membolehkan rangkap jabatan Anggota PPS tidak masalah sesuai ketentuan UU Pemilu.
Namun pada sisi lain menurut ketentuan Pasal 51 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengamanahkan perangkat desa dilarang merangkap jabatan.
Ketentuan UU Desa itulah yang menjadi sandaran Ibu Pj. Bupati Nagan Raya sehingga dikeluarkannya Surat Edaran tersebut untuk dilakukan pembinaan kepada Keuchik dan Aparatur gampong.
Pj. Bupati tentu memiliki tanggujawab besar dalam menyukseskan berbagai program pembangunan di setiap desa. Maka keputusan melarang aparatur gampong rangkap jabatan merupakan hak sepenuhnya Pj. Bupati apalagi ketentuan hukum juga mengatur hal tersebut.
“Tugas aparatur gampong tentunya sangat padat dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,apalagi setelah dikucurkannya dana desa itensitas tugasnya semakin padat,pada sisi lain tugas Anggota PPS pun tidak kalah padatnya,mereka harus menjalankan suruh kegiatan kepemiluan didesa masing-masing. Maka jika aparatur gampong rangkat jabatan dengan Anggota PPS dapat dipastikan akan mengganggu tugas dan fungsi sebagai aparatur gampong, sekaligus akan mengganggu tugas dan fungsi sebagai Anggota PPS”, kata Poltisi Partai Demokrat ini.
- BACA JUGA : Dengar Aspirasi Masyarakat, Kapolsek Mauponggo Gelar Jumat Curhat
- BACA JUGA : Viral Seorang Pria Dicurigai Penculik Anak di Tataaran Dua, Ternyata ODGJ
- BACA JUGA : Aceh Utara Masuk 10 Besar Indeks Inovasi Daerah
Lebih Lanjut Zulkarnaen juga mengatakan maka mendasari pemikiran tersebut, jika aparatur gampong rangkap jabatan dengan PPS maka dapat dipastikan akan merugikan keduanya, oleh karena itu, seharus KPU Pusat mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar dalam proses rekrutman Anggota PPS, hendaknya mensyaratkan Surat Izin Pimpinan bagi pegawai/pejabat dari Instansi lain yang mencalonkan diri sebagai Anggota PPS.
“Dengan demikian polemik seperti ini tidak akan terjadi. Sebaliknya, seharusnya DPMGP4 dan Camat sebagai perpanjangan Bupati jauh-jauh hari melakukan sosialisasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dimana didalamnya terdapat pasal 51 yang menyebutkan pelarangan perangkat desa untuk rangkap jabatan,dengan demikian aparatur gampong akan paham dan Saya yakin keterlibatan aparatur gampong dalam proses pencalonan Anggota PPS karena ketidak tahuannya soal larangan rangkap jabatan”, tambah Zulkarnaen.
“Untuk menyudahi polemik tersebut, saran saya DPMGP4 dan Camat segera meminta aparatur gampong yang sudah dilantik sebagai Anggota PPS untuk mengundurkan diri dari Anggota PPS. Jika dalam batas waktu tertentu tidak mengundurkan diri, maka aparatur tersebut segera diberhentikan dan digantikan dengan orang lain yang memenuhi syarat. Tindakan tegas Pj. Bupati sebagaimana uraian diatas sangatlah penting untuk segera dilakukan agar proses pelayanan desa tidak terganggu dan kegiatan kepemiluan juga tidak terganggu”, tutup Zulkarnaen.
(T. RIDWAN)