Mitra Polri
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Zulkarnaen

Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Zulkarnaen

Terkait Pro Kontra SE PJ Bupati, Ini Kata Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya

by mitrapolri.com
3 Februari 2023 | 23:27 WIB
in Aceh

Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com

Terkait pro dan kontra atas terbit nya Surat Edaran Pj. Bupati Nagan Raya tentang Larangan Rangkap Jabatan Bagi Aparat Gampong, Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Zulkarnaen ikut bersuara dengan mengatakan bahwa Surat Edaran ini Merupakan Tindakan Yang Bertanggung Jawab Dari Seorang Kepala Daerah.

Zulkarnaen Menyahuti polemik pro kontra terhadap Surat Edaran Pj. Bupati Nagan Nomor 145/30/2023, tanggal 27 Jan 2023 terkait dengan rangkap Jabatan Aparatur Gampong sebagai Anggota PPS yang Diespos diberbagai media sosial.

Menurut Zulkarnain, pernyatakan Ketua KPU yang membolehkan rangkap jabatan Anggota PPS tidak masalah sesuai ketentuan UU Pemilu.
Namun pada sisi lain menurut ketentuan Pasal 51 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengamanahkan perangkat desa dilarang merangkap jabatan.

ADVERTISEMENT

Ketentuan UU Desa itulah yang menjadi sandaran Ibu Pj. Bupati Nagan Raya sehingga dikeluarkannya Surat Edaran tersebut untuk dilakukan pembinaan kepada Keuchik dan Aparatur gampong.

Pj. Bupati tentu memiliki tanggujawab besar dalam menyukseskan berbagai program pembangunan di setiap desa. Maka keputusan melarang aparatur gampong rangkap jabatan merupakan hak sepenuhnya Pj. Bupati apalagi ketentuan hukum juga mengatur hal tersebut.

“Tugas aparatur gampong tentunya sangat padat dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,apalagi setelah dikucurkannya dana desa itensitas tugasnya semakin padat,pada sisi lain tugas Anggota PPS pun tidak kalah padatnya,mereka harus menjalankan suruh kegiatan kepemiluan didesa masing-masing. Maka jika aparatur gampong rangkat jabatan dengan Anggota PPS dapat dipastikan akan mengganggu tugas dan fungsi sebagai aparatur gampong, sekaligus akan mengganggu tugas dan fungsi sebagai Anggota PPS”, kata Poltisi Partai Demokrat ini.

  • BACA JUGA : Dengar Aspirasi Masyarakat, Kapolsek Mauponggo Gelar Jumat Curhat
  • BACA JUGA : Viral Seorang Pria Dicurigai Penculik Anak di Tataaran Dua, Ternyata ODGJ
  • BACA JUGA : Aceh Utara Masuk 10 Besar Indeks Inovasi Daerah

Lebih Lanjut Zulkarnaen juga mengatakan maka mendasari pemikiran tersebut, jika aparatur gampong rangkap jabatan dengan PPS maka dapat dipastikan akan merugikan keduanya, oleh karena itu, seharus KPU Pusat mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar dalam proses rekrutman Anggota PPS, hendaknya mensyaratkan Surat Izin Pimpinan bagi pegawai/pejabat dari Instansi lain yang mencalonkan diri sebagai Anggota PPS.

ADVERTISEMENT

“Dengan demikian polemik seperti ini tidak akan terjadi. Sebaliknya, seharusnya DPMGP4 dan Camat sebagai perpanjangan Bupati jauh-jauh hari melakukan sosialisasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dimana didalamnya terdapat pasal 51 yang menyebutkan pelarangan perangkat desa untuk rangkap jabatan,dengan demikian aparatur gampong akan paham dan Saya yakin keterlibatan aparatur gampong dalam proses pencalonan Anggota PPS karena ketidak tahuannya soal larangan rangkap jabatan”, tambah Zulkarnaen.

“Untuk menyudahi polemik tersebut, saran saya DPMGP4 dan Camat segera meminta aparatur gampong yang sudah dilantik sebagai Anggota PPS untuk mengundurkan diri dari Anggota PPS. Jika dalam batas waktu tertentu tidak mengundurkan diri, maka aparatur tersebut segera diberhentikan dan digantikan dengan orang lain yang memenuhi syarat. Tindakan tegas Pj. Bupati sebagaimana uraian diatas sangatlah penting untuk segera dilakukan agar proses pelayanan desa tidak terganggu dan kegiatan kepemiluan juga tidak terganggu”, tutup Zulkarnaen.

(T. RIDWAN)

ADVERTISEMENT
Share116SendShare

Berita Terkait

Ketua Umum DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari,
Aceh

LIN Aceh Nilai Surat Kadis Pendidikan Dayah Aceh Justru Memperlihatkan Ketidakpahaman terhadap Rezim Hukum Konstruksi

24 Juli 2026 | 17:27 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Umum DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, menilai surat jawaban Dinas...

Read more
Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Oleh: Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa...

Read more
Forum ini dibuka oleh ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala dan didampingi komisioner KIP, Tantawi Usman, Faisal Aqubsy dan sekretaris KIP Agus Mudaksir. Sementara peserta terdiri dari Ketua Panwaslu Nagan Raya, Ketua KNPI Said Atah, Ketua PWI Zulfikar, Ketua Aliansi Wartawan Nagan Teuku Ridwan, Perwakilan STIA PEN, Ardiansyah dan perwakilan unsur masyarakat.
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya provinsi Aceh, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rabu...

Read more
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH.
Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan...

Read more

Berita Terkini

Aceh

LIN Aceh Nilai Surat Kadis Pendidikan Dayah Aceh Justru Memperlihatkan Ketidakpahaman terhadap Rezim Hukum Konstruksi

24 Juli 2026 | 17:27 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolres Seruyan Hadiri Peringatan HUT ke-64 PWRI di Kabupaten Seruyan

24 Juli 2026 | 08:43 WIB
Kalimantan Tengah

Ditbinmas Polda Kalteng Gelar Pembinaan dan Anev Bhabinkamtibmas di Polres Seruyan

24 Juli 2026 | 08:39 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Kesiapan Lokasi, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Laksanakan Risk Assessment Tablig Akbar

24 Juli 2026 | 08:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang

24 Juli 2026 | 08:28 WIB
Kalimantan Tengah

TMMD ke-129 Lanjutkan Pengecekan Peningkatan Badan Jalan 1,2 KM di Desa Bandaraya

24 Juli 2026 | 08:20 WIB
Kalimantan Tengah

Konferensi Pers Kasus Tumbang Kalemei, Kapolda Sebutkan Fakta 3 Personel Satresnarkoba Tewas Dikeroyok Sajam Lalu Jenazah Dibuang ke Sungai

24 Juli 2026 | 07:54 WIB
Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Jaga Keamanan Penyampaian Aspirasi Perkumpulan Pemuda Nusantara

23 Juli 2026 | 20:42 WIB
Nasional

Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

23 Juli 2026 | 10:19 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mako, Kapolsek Pahandut Ingatkan Personel Hindari Pelanggaran

23 Juli 2026 | 10:11 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Lakukan Risk Assessment Cikal Trail Adventure 2026 Pastikan Kesiapan Kegiatan

23 Juli 2026 | 10:07 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini