Mitra Polri
Selasa, September 15, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Zulkarnaen

Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Zulkarnaen

Terkait Pro Kontra SE PJ Bupati, Ini Kata Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya

by mitrapolri.com
3 Februari 2023 | 23:27 WIB
in Aceh

Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com

Terkait pro dan kontra atas terbit nya Surat Edaran Pj. Bupati Nagan Raya tentang Larangan Rangkap Jabatan Bagi Aparat Gampong, Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Zulkarnaen ikut bersuara dengan mengatakan bahwa Surat Edaran ini Merupakan Tindakan Yang Bertanggung Jawab Dari Seorang Kepala Daerah.

Zulkarnaen Menyahuti polemik pro kontra terhadap Surat Edaran Pj. Bupati Nagan Nomor 145/30/2023, tanggal 27 Jan 2023 terkait dengan rangkap Jabatan Aparatur Gampong sebagai Anggota PPS yang Diespos diberbagai media sosial.

Menurut Zulkarnain, pernyatakan Ketua KPU yang membolehkan rangkap jabatan Anggota PPS tidak masalah sesuai ketentuan UU Pemilu.
Namun pada sisi lain menurut ketentuan Pasal 51 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengamanahkan perangkat desa dilarang merangkap jabatan.

ADVERTISEMENT

Ketentuan UU Desa itulah yang menjadi sandaran Ibu Pj. Bupati Nagan Raya sehingga dikeluarkannya Surat Edaran tersebut untuk dilakukan pembinaan kepada Keuchik dan Aparatur gampong.

Pj. Bupati tentu memiliki tanggujawab besar dalam menyukseskan berbagai program pembangunan di setiap desa. Maka keputusan melarang aparatur gampong rangkap jabatan merupakan hak sepenuhnya Pj. Bupati apalagi ketentuan hukum juga mengatur hal tersebut.

“Tugas aparatur gampong tentunya sangat padat dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,apalagi setelah dikucurkannya dana desa itensitas tugasnya semakin padat,pada sisi lain tugas Anggota PPS pun tidak kalah padatnya,mereka harus menjalankan suruh kegiatan kepemiluan didesa masing-masing. Maka jika aparatur gampong rangkat jabatan dengan Anggota PPS dapat dipastikan akan mengganggu tugas dan fungsi sebagai aparatur gampong, sekaligus akan mengganggu tugas dan fungsi sebagai Anggota PPS”, kata Poltisi Partai Demokrat ini.

  • BACA JUGA : Dengar Aspirasi Masyarakat, Kapolsek Mauponggo Gelar Jumat Curhat
  • BACA JUGA : Viral Seorang Pria Dicurigai Penculik Anak di Tataaran Dua, Ternyata ODGJ
  • BACA JUGA : Aceh Utara Masuk 10 Besar Indeks Inovasi Daerah

Lebih Lanjut Zulkarnaen juga mengatakan maka mendasari pemikiran tersebut, jika aparatur gampong rangkap jabatan dengan PPS maka dapat dipastikan akan merugikan keduanya, oleh karena itu, seharus KPU Pusat mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar dalam proses rekrutman Anggota PPS, hendaknya mensyaratkan Surat Izin Pimpinan bagi pegawai/pejabat dari Instansi lain yang mencalonkan diri sebagai Anggota PPS.

ADVERTISEMENT

“Dengan demikian polemik seperti ini tidak akan terjadi. Sebaliknya, seharusnya DPMGP4 dan Camat sebagai perpanjangan Bupati jauh-jauh hari melakukan sosialisasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dimana didalamnya terdapat pasal 51 yang menyebutkan pelarangan perangkat desa untuk rangkap jabatan,dengan demikian aparatur gampong akan paham dan Saya yakin keterlibatan aparatur gampong dalam proses pencalonan Anggota PPS karena ketidak tahuannya soal larangan rangkap jabatan”, tambah Zulkarnaen.

“Untuk menyudahi polemik tersebut, saran saya DPMGP4 dan Camat segera meminta aparatur gampong yang sudah dilantik sebagai Anggota PPS untuk mengundurkan diri dari Anggota PPS. Jika dalam batas waktu tertentu tidak mengundurkan diri, maka aparatur tersebut segera diberhentikan dan digantikan dengan orang lain yang memenuhi syarat. Tindakan tegas Pj. Bupati sebagaimana uraian diatas sangatlah penting untuk segera dilakukan agar proses pelayanan desa tidak terganggu dan kegiatan kepemiluan juga tidak terganggu”, tutup Zulkarnaen.

(T. RIDWAN)

ADVERTISEMENT
Share116SendShare

Berita Terkait

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar
Aceh

TTI: Jangan Besarkan Paket untuk Legitimasi Penunjukan BUMN, Kontraktor Lokal Jangan Hanya Jadi Pekerja Lapangan

14 September 2026 | 07:04 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan kebijakan penunjukan langsung sejumlah paket pekerjaan bernilai ratusan miliar rupiah...

Read more
PT Socfin Indonesia perkebunan Seumayam dan PT Socfindo Seunagan Nagan Raya, Aceh beri penghargaan untuk para karyawan yang telah setia bekerja selama 25 tahun, Sabtu, (12/09/2026) yang berlangsung di lapangan kebun PT Socfindo Seumayam.
Aceh

PT Socfindo Beri Penghargaan Bagi Karyawan Masa kerja 25 Tahun

13 September 2026 | 07:29 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | PT Socfin Indonesia perkebunan Seumayam dan PT Socfindo Seunagan Nagan Raya, Aceh beri penghargaan...

Read more
program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Aceh

Wacana Pemindahan Dapur MBG ke Sekolah Perlu Kajian Serius

11 September 2026 | 08:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Wacana Pemerintah untuk memindahkan Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke lingkungan sekolah dinilai...

Read more
Kehadiran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Darul Makmur di Kabupaten Nagan Raya yang dikelola oleh yayasan Al-Fatih,
Aceh

Keberadaan Dua Dapur MBG di Kecamatan Darul Makmur Ikut Mendongkrak Ekonomi Masyarakat

11 September 2026 | 08:08 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Kehadiran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Darul Makmur di Kabupaten Nagan Raya yang dikelola...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Pengedar Sabu di Tigalingga

14 September 2026 | 20:49 WIB
Jawa Barat

2.992 Jawara GEMPHAR (Tim Pemenangan H.Ruslani, SH) Siap Mengguncang Sukadanau

14 September 2026 | 20:46 WIB
Kalimantan Tengah

Patroli Satlantas Polresta Palangka Raya Bergerak Antisipasi Balapan Liar dan Kejahatan Jalanan

14 September 2026 | 07:29 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Kotim Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Lalu Lintas ke-71

14 September 2026 | 07:21 WIB
Jawa Tengah

Tim Karate Polda Kalteng Borong Prestasi di Bhayangkara Eiger Series II Piala Gubernur Jateng 2026

14 September 2026 | 07:15 WIB
Aceh

TTI: Jangan Besarkan Paket untuk Legitimasi Penunjukan BUMN, Kontraktor Lokal Jangan Hanya Jadi Pekerja Lapangan

14 September 2026 | 07:04 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka Karhutla, 7 Korporasi Naik ke Tahap Penyidikan

14 September 2026 | 06:51 WIB
Kalimantan Tengah

Pantau Karhutla di Bukit Rawi bersama Gubernur dan Pangdam, Kapolda Kalteng Pastikan Ketersediaan Sumur Bor

14 September 2026 | 06:47 WIB
Kalimantan Tengah

Sebelum Tugas, Personel Polsek Rakumpit Pastikan Unit dan Sarpras Bisa Digunakan

14 September 2026 | 06:45 WIB
Kalimantan Tengah

Amankan Tabligh Akbar Maulid Nabi, Polresta Palangka Raya Kawal Rangkaian Kegiatan

14 September 2026 | 06:43 WIB
Nasional

Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia

14 September 2026 | 06:39 WIB
Sumatera Utara

Dini Hari, Polres Samosir Sikat 17 Motor Knalpot Brong, Warga Medan, Tebing, Pematang Siantar hingga Samosir Kena Tilang

13 September 2026 | 13:02 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini