Mitra Polri
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Zulkarnaen

Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Zulkarnaen

Terkait Pro Kontra SE PJ Bupati, Ini Kata Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya

by mitrapolri.com
3 Februari 2023 | 23:27 WIB
in Aceh

Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com

Terkait pro dan kontra atas terbit nya Surat Edaran Pj. Bupati Nagan Raya tentang Larangan Rangkap Jabatan Bagi Aparat Gampong, Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Zulkarnaen ikut bersuara dengan mengatakan bahwa Surat Edaran ini Merupakan Tindakan Yang Bertanggung Jawab Dari Seorang Kepala Daerah.

Zulkarnaen Menyahuti polemik pro kontra terhadap Surat Edaran Pj. Bupati Nagan Nomor 145/30/2023, tanggal 27 Jan 2023 terkait dengan rangkap Jabatan Aparatur Gampong sebagai Anggota PPS yang Diespos diberbagai media sosial.

Menurut Zulkarnain, pernyatakan Ketua KPU yang membolehkan rangkap jabatan Anggota PPS tidak masalah sesuai ketentuan UU Pemilu.
Namun pada sisi lain menurut ketentuan Pasal 51 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengamanahkan perangkat desa dilarang merangkap jabatan.

ADVERTISEMENT

Ketentuan UU Desa itulah yang menjadi sandaran Ibu Pj. Bupati Nagan Raya sehingga dikeluarkannya Surat Edaran tersebut untuk dilakukan pembinaan kepada Keuchik dan Aparatur gampong.

Pj. Bupati tentu memiliki tanggujawab besar dalam menyukseskan berbagai program pembangunan di setiap desa. Maka keputusan melarang aparatur gampong rangkap jabatan merupakan hak sepenuhnya Pj. Bupati apalagi ketentuan hukum juga mengatur hal tersebut.

“Tugas aparatur gampong tentunya sangat padat dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,apalagi setelah dikucurkannya dana desa itensitas tugasnya semakin padat,pada sisi lain tugas Anggota PPS pun tidak kalah padatnya,mereka harus menjalankan suruh kegiatan kepemiluan didesa masing-masing. Maka jika aparatur gampong rangkat jabatan dengan Anggota PPS dapat dipastikan akan mengganggu tugas dan fungsi sebagai aparatur gampong, sekaligus akan mengganggu tugas dan fungsi sebagai Anggota PPS”, kata Poltisi Partai Demokrat ini.

  • BACA JUGA : Dengar Aspirasi Masyarakat, Kapolsek Mauponggo Gelar Jumat Curhat
  • BACA JUGA : Viral Seorang Pria Dicurigai Penculik Anak di Tataaran Dua, Ternyata ODGJ
  • BACA JUGA : Aceh Utara Masuk 10 Besar Indeks Inovasi Daerah

Lebih Lanjut Zulkarnaen juga mengatakan maka mendasari pemikiran tersebut, jika aparatur gampong rangkap jabatan dengan PPS maka dapat dipastikan akan merugikan keduanya, oleh karena itu, seharus KPU Pusat mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar dalam proses rekrutman Anggota PPS, hendaknya mensyaratkan Surat Izin Pimpinan bagi pegawai/pejabat dari Instansi lain yang mencalonkan diri sebagai Anggota PPS.

ADVERTISEMENT

“Dengan demikian polemik seperti ini tidak akan terjadi. Sebaliknya, seharusnya DPMGP4 dan Camat sebagai perpanjangan Bupati jauh-jauh hari melakukan sosialisasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dimana didalamnya terdapat pasal 51 yang menyebutkan pelarangan perangkat desa untuk rangkap jabatan,dengan demikian aparatur gampong akan paham dan Saya yakin keterlibatan aparatur gampong dalam proses pencalonan Anggota PPS karena ketidak tahuannya soal larangan rangkap jabatan”, tambah Zulkarnaen.

“Untuk menyudahi polemik tersebut, saran saya DPMGP4 dan Camat segera meminta aparatur gampong yang sudah dilantik sebagai Anggota PPS untuk mengundurkan diri dari Anggota PPS. Jika dalam batas waktu tertentu tidak mengundurkan diri, maka aparatur tersebut segera diberhentikan dan digantikan dengan orang lain yang memenuhi syarat. Tindakan tegas Pj. Bupati sebagaimana uraian diatas sangatlah penting untuk segera dilakukan agar proses pelayanan desa tidak terganggu dan kegiatan kepemiluan juga tidak terganggu”, tutup Zulkarnaen.

(T. RIDWAN)

ADVERTISEMENT
Share116SendShare

Berita Terkait

Realisasi APBA 2026 per SKPA 21 Mei 2026
Aceh

Sekretariat DPRA Mengelola Anggaran APBA 2026 Mencapai Rp228 Milyar

23 Mei 2026 | 08:24 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) melalui Tim Investigasi IT menemukan paket-paket yang anggarannya mencurigakan alias...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

KPK ke Aceh Hanya Sekedar Memberikan Ceramah, Bukannya Penindakan Laporan Masyarakat

21 Mei 2026 | 15:09 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyorot tajam kegiatan KPK di Aceh pada Rakor Pencegahan Korupsi...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

TTI Mendesak KPK Mengusut Paket Paket Pokir Tahun Anggaran 2025 Diduga Banyak yang Fiktif

21 Mei 2026 | 14:56 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak lanjuti laporan masyarakat tentang...

Read more
Foto dengan istri korban pengeroyokan
Aceh

YLBH AKA Nagan Raya Minta Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan Diproses Hukum

21 Mei 2026 | 10:12 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn, Kamis...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Nasional

Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
Jawa Barat

Putra Daerah Terpanggil Membangun Sukadanau: H. Ruslani, S.H. Siap Wujudkan Perubahan Nyata

3 Juni 2026 | 22:12 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

3 Juni 2026 | 08:10 WIB
Nasional

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Polri Ungkap Modus Penipuan Haji Non-Prosedural Senilai Rp21,7 M

3 Juni 2026 | 08:06 WIB
Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Empat Satker Dukung Asta Cita dan Stabilitas Nasional

3 Juni 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Seruyan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kuala Pembuang, Terduga Pemasok Berprofesi Tenaga Kesehatan

3 Juni 2026 | 07:56 WIB
Kalimantan Tengah

37 Tahun Tanpa Cacat, Kabag SDM Polres Seruyan Naik Pangkat Pengabdian jadi Kompol

3 Juni 2026 | 07:51 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini