Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Ramainya beredar informasi dari masyarakat dan juga media massa belakang ini terkait kegiatan pengobatan yang dilakukan seorang Mantri yang juga Calon Pangulu Bah Jambi II yang bernama Rahman diduga ilegal karena tidak memiliki ijin, Kantor Hukum Josia Mangihut T Manik, SH & Partner melakukan somasi.
Kepada wartawan, Senin (6/2/2023) pengacara muda itu menegaskan bahwa kegiatan praktek atau pengobatan medis yang dilakukan oleh tenaga medis wajib mengantongi ijin, baik itu ijin pribadi hingga ijin praktek dari dinas terkait.
Dengan adanya praktek medis yang diduga ilegal disebut melanggar Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dan Pasal 23 ayat 3 UU RI No38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan dengan Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara.
- BACA JUGA : Keren, Hindari Pungli Waketum DPP BAIN HAM RI Tugaskan Tim Investigasi Untuk Pengawasan di PTSL
- BACA JUGA : Polres Pagaralam Resmi Memulai Operasi Keselamatan 2023
- BACA JUGA : Pj Wali Kota Sabang Ajak Semua Pihak Sukseskan Imunisasi Polio Tahap Kedua
Bahwa diduga apa yang dilakukan Rahman, masyarakat dan Dinas Kesehatan, terlebih tenaga Medis yang ada di Bah Jambi II mengalami kerugian materil dan non materil.
Untuk Itu diberikan waktu selama 3 (tiga) hari untuk menyelesainnya sejak surat somasi tersebut diterima.
Apabila hingga hari yang dijadwalkan tidak ada itikad baik dari Rahman untuk menyelesaikan persoalan ini, Maka dengan berat hati, tim Pengacara tersebut akan melakukan upaya hukum.
Ketika dikonfirmasi kru media, calon Pangulu Bah Jambi 2 Rahman terkait Surat Somasi Dari Kantor Hukum Melalui telepon seluler ternyata Belum Berhasil Diminta keterangan Karena hp nya tidak Aktif.
(RICARDO)