Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan pemuda, warga Dusun Peutua Lateh, Desa Tanjong Glumpang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh diamankan karena membawa 1 kg sabu di Loket Bus Jalan Ringroad Medan, Kamis (9/3/23) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan, awalnya personel Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi kalau ada pengiriman dari Malaysia ke Kota Medan.
“Selanjutnya tim bergerak ke salah satu loket bus di Jalan Ringroad Medan untuk mengamankan tersangka dan barang buktinya,” jelas Hadi, Senin (13/3/23).
Tim melakukan penggeledahan terhadap seorang pria bernama Irwansyah alias Wan (31), kemudian dilakukan penggeledahan.
“Ditemukan satu buah tas sandang warna hitam di dalamnya satu bungkus kemasan teh cina warna hijau yang bertulisan Chinese Pin Wei yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 kg,” ujar Hadi.
- BACA JUGA : Tiga Terduga Pengoplos Pupuk Tidak Ditahan, Polda Sumut: Kapasitas Mereka sebagai Saksi
- BACA JUGA : ASN Nagan Raya Tanda Tangan Fakta Integeritas Tidak Terlibat Politik Praktis
- BACA JUGA : Semarak HBP ke-59, Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Pemasyarakatan
Saat diinterogasi, sambung Hadi, tersangka mengaku disuruh oleh Cek Di warga Malaysia untuk membawa sabu tersebut ke Kota Medan.
“Cek Di menyampaikan kepada Wan nanti ada yang menghubunginya bernama Cek Mat. Lalu Cek Mat menyuruh Wan menerima narkotika jenis sabu di Telok Panglima Garang Selangor Malaysia oleh orang suruhannya,” kata Hadi.
Untuk menghantar sabu tersebut, tersangka diberi upah sebesar 3.000 Ringgit.
“Tersangka telah menerima upah dari Cek Di sebesar 3.000 Ringgit Malaysia atau Rp 10.200.000,” ucap Hadi.
Hadi mengatakan Irwansyah alias Wan di Malaysia bekerja sebagai karyawan doorsmeer mobil. Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan tersangka.
“Untuk Cek Di dan Cek Mat saat ini masih dalam pengejaran,” pungkasnya.
(T77)