Mitra Polri
Jumat, Oktober 23, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa
Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon bacakan putusan terhadap para terdakwa kasus pencemaran nama baik ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe

Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon bacakan putusan terhadap para terdakwa kasus pencemaran nama baik ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe

Pencemaran Nama Baik Ketua PWI, Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Vonis Tompul Cs Masing-Masing 10 Bulan Penjara

by mitrapolri.com
17 Maret 2023 | 09:43 WIB
in Peristiwa

Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com

Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon bacakan putusan terhadap para terdakwa kasus pencemaran nama baik ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe, Sayuti Achmad,masing-masing 8 bulan penjara dan 10 bulan masa Percobaan. Vonis yang dibacakan Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sebelumnya, Rabu (15/03/23).

Melalui petikan putusan yang diterima Wartawan, keempat para terdakwa diadili secara terpisah untuk perkara atas nama Mulyadi Alias Tompul (37) Tahun melalui surat petikan putusan Nomor : 219/Pid.B/2023/PN/-Lsk bahwa terdakwa tidak ditahan.

“Bedasarkan Pasal 311 Ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam berkas yang berbeda, majelis Hakim menyatakan 3 terdakwa Masing- masing atas nama Mulyadi Alias Tompul, Safriadi Alias Ardi, Muhajir meyakinkan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena Itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,” mengutip dari petikan putusan yang diterima Wartawan.

ADVERTISEMENT

Selain itu Majelis juga menetapkan menetapkan masing Handphone milik para terdakwa yang disita sebagai barang bukti Dimusnahkan, serta membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000, (Lima ribu rupiah).

  • BACA JUGA : Kapolres Pematangsiantar Menerima Kunjungan Kerja Tim dari Mabes Polri
  • BACA JUGA : Jumat Curhat bersama Warga Fatukbot, Kapolres Belu Ajak Semua Pihak Bersinergi Jaga Kamtibmas dan Sebarkan Nomor Hp
  • BACA JUGA : Babinsa Koramil 13/Baktiya Sertu Mahffudin Terima Umroh Gratis dari Dandim Hendrasari Nurhono S.I.P., M.I.P.

Sementara terdakwa atas nama Syarwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jikalau dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo pro 17 warna hitam dimusnahkan, 10 (sepuluh) lembar screenshot percakapan Whatsapp antara Mulyadi Tompul dengan saudara Syarwan tetap terlampir dalam berkas perkara, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000, (Lima ribu rupiah).

Demikian putusan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, oleh Hakim, Junita, S H., sebagai Hakim Ketua, Muchtar, S.H, dan Anisa Sitawati, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

ADVERTISEMENT

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zuffikaruddin, S.H, selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Lhoksukon, serta dihadiri oleh Fauzi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta didampingi Penasihat Hukumnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr, Diah Ayu H.L Akbari, S.H., M.Hum Melalui Kasi Intel Arif Kadarman S.H mengatakan pihak nya akan melakukan banding terhadap putusan Hakim tersebut, dikarenakan, hukuman yang di jatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Arif juga sempat menyebutkan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Masing-masing terdakwa atas nama Mulyadi, Muhajir, Sapriadi sebanyak 10 Bulan penjara, sementara terdakwa Atas nama Syarwan sebanyak 7 bulan penjara.

sumber : realitasonline.id

ADVERTISEMENT
Share7SendShare

Berita Terkait

Bersama - sama Bupati dan Forkompinda Melakukan Peguntingan Pita Tanda Diresmikannya Pasar Hewan Jonggol.
Peristiwa

Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmikan Pasar Hewan Jonggol, Ikon Baru Bogor Timur Siap Dongkrak Perekonomian Peternak

7 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Kabupaten Bogor kembali mencatat sejarah baru di sektor peternakan. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara...

Read more
Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Bakti Brimob untuk Masyarakat, Satbrimob Polda Kalteng Salurkan Air Bersih bagi Warga Sidomulyo

23 Oktober 2026 | 08:08 WIB
Sumatera Selatan

Press Rilis, Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Menonjol

23 Oktober 2026 | 08:06 WIB
Kalimantan Tengah

Momen Peringatan Hari Santri, Kapolresta Palangka Raya Ikuti Istighotsah di Masjid Agung Kubah Kecubung Darurrahman

23 Oktober 2026 | 08:01 WIB
Kalimantan Tengah

Dukung Semarak Hari Santri, Kapolresta Palangka Raya Rangkul Peserta Didik Ponpes

23 Oktober 2026 | 07:58 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mapolresta, Kasatbinmas Imbau Personel Dukung Program Prioritas Kapolri

23 Oktober 2026 | 07:56 WIB
Aceh

TTI Pertanyakan Keterbukaan Dana Rehab Rekon Aceh Rp58,97 Triliun, Minta Mendagri Buka Rincian Anggaran

23 Oktober 2026 | 07:54 WIB
Jawa Barat

Hari Santri Nasional 2026 DPC PPP Kabupaten Bogor Menegaskan Peran Santri Sebagai Pilar Moral Bangsa Dalam Menuju Indonesia Emas

23 Oktober 2026 | 07:47 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Tampung Aspirasi Warga, Dorong Pendataan dan Pelatihan Kerja melalui Program Poliran

23 Oktober 2026 | 07:43 WIB
Kalimantan Tengah

Satgas TMMD Kodim 1016/Plk Kebut Pembangunan Drainase, Wujudkan Infrastruktur yang Bermanfaat bagi Masyarakat

23 Oktober 2026 | 07:39 WIB
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Gelar Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Pemulutan, Kapolres Tekankan Profesionalisme dalam Bertugas

22 Oktober 2026 | 08:32 WIB
DKI Jakarta

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

22 Oktober 2026 | 08:29 WIB
Nasional

Kapolri Suyudi Beri Dukungan kepada Iptu Agus yang Alami ISPA saat Bertugas Padamkan Karhutla

22 Oktober 2026 | 08:13 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini