Mitra Polri
Senin, September 7, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa
Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon bacakan putusan terhadap para terdakwa kasus pencemaran nama baik ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe

Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon bacakan putusan terhadap para terdakwa kasus pencemaran nama baik ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe

Pencemaran Nama Baik Ketua PWI, Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Vonis Tompul Cs Masing-Masing 10 Bulan Penjara

by mitrapolri.com
17 Maret 2023 | 09:43 WIB
in Peristiwa

Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com

Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon bacakan putusan terhadap para terdakwa kasus pencemaran nama baik ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe, Sayuti Achmad,masing-masing 8 bulan penjara dan 10 bulan masa Percobaan. Vonis yang dibacakan Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sebelumnya, Rabu (15/03/23).

Melalui petikan putusan yang diterima Wartawan, keempat para terdakwa diadili secara terpisah untuk perkara atas nama Mulyadi Alias Tompul (37) Tahun melalui surat petikan putusan Nomor : 219/Pid.B/2023/PN/-Lsk bahwa terdakwa tidak ditahan.

“Bedasarkan Pasal 311 Ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam berkas yang berbeda, majelis Hakim menyatakan 3 terdakwa Masing- masing atas nama Mulyadi Alias Tompul, Safriadi Alias Ardi, Muhajir meyakinkan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena Itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,” mengutip dari petikan putusan yang diterima Wartawan.

ADVERTISEMENT

Selain itu Majelis juga menetapkan menetapkan masing Handphone milik para terdakwa yang disita sebagai barang bukti Dimusnahkan, serta membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000, (Lima ribu rupiah).

  • BACA JUGA : Kapolres Pematangsiantar Menerima Kunjungan Kerja Tim dari Mabes Polri
  • BACA JUGA : Jumat Curhat bersama Warga Fatukbot, Kapolres Belu Ajak Semua Pihak Bersinergi Jaga Kamtibmas dan Sebarkan Nomor Hp
  • BACA JUGA : Babinsa Koramil 13/Baktiya Sertu Mahffudin Terima Umroh Gratis dari Dandim Hendrasari Nurhono S.I.P., M.I.P.

Sementara terdakwa atas nama Syarwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jikalau dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo pro 17 warna hitam dimusnahkan, 10 (sepuluh) lembar screenshot percakapan Whatsapp antara Mulyadi Tompul dengan saudara Syarwan tetap terlampir dalam berkas perkara, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000, (Lima ribu rupiah).

Demikian putusan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, oleh Hakim, Junita, S H., sebagai Hakim Ketua, Muchtar, S.H, dan Anisa Sitawati, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

ADVERTISEMENT

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zuffikaruddin, S.H, selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Lhoksukon, serta dihadiri oleh Fauzi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta didampingi Penasihat Hukumnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr, Diah Ayu H.L Akbari, S.H., M.Hum Melalui Kasi Intel Arif Kadarman S.H mengatakan pihak nya akan melakukan banding terhadap putusan Hakim tersebut, dikarenakan, hukuman yang di jatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Arif juga sempat menyebutkan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Masing-masing terdakwa atas nama Mulyadi, Muhajir, Sapriadi sebanyak 10 Bulan penjara, sementara terdakwa Atas nama Syarwan sebanyak 7 bulan penjara.

sumber : realitasonline.id

ADVERTISEMENT
Share7SendShare

Berita Terkait

Bersama - sama Bupati dan Forkompinda Melakukan Peguntingan Pita Tanda Diresmikannya Pasar Hewan Jonggol.
Peristiwa

Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmikan Pasar Hewan Jonggol, Ikon Baru Bogor Timur Siap Dongkrak Perekonomian Peternak

7 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Kabupaten Bogor kembali mencatat sejarah baru di sektor peternakan. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara...

Read more
Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Marak Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Bandar Pulau Asahan, Warga Pertanyakan Kinerja Aparat

7 September 2026 | 08:31 WIB
Aceh

TTI Desak APIP Bongkar 916 Pengadaan Langsung DKP Aceh, Rp166 Miliar Wajib Diperiksa

7 September 2026 | 08:15 WIB
Kalimantan Tengah

Brimob Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Danau Usung

7 September 2026 | 08:08 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng bersama Satgas Intensifkan Penanganan Karhutla di Tjilik Riwut Km 23

7 September 2026 | 08:05 WIB
Jawa Tengah

Antusiasme Membeludak, Lebih dari 6.000 Warga Meriahkan HUT ke-65 Korem 071/Wijayakusuma

6 September 2026 | 22:20 WIB
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Dalami Penyebab Kecelakaan di Tol Palembang – Indralaya

6 September 2026 | 08:25 WIB
Sumatera Utara

Sinergitas Kodim 0209/LB dan Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu, Kurir Diamankan

6 September 2026 | 08:23 WIB
Kalimantan Tengah

Atasi Karhutla di Tjilik Riwut Km 21 hingga 23 Palangka Raya, Kapolda Kalteng bersama Gubernur Optimalkan Sumur Bor Sepanjang 3 KM

6 September 2026 | 08:17 WIB
Aceh

TTI Bongkar Pengadaan Mobiler Dinas Pendidikan Aceh: 73 Paket Senilai Rp53 Miliar, Nama Penyedia dan Sebaran Lokasi Mulai Terpetakan

6 September 2026 | 08:12 WIB
Jawa Tengah

Sarasehan ETK Kaligondang Teguhkan Semangat Regenerasi Pramuka

6 September 2026 | 08:04 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolda Kalteng bersama PJU Tinjau Penanganan Karhutla di Wilkum Polres Kotim

6 September 2026 | 07:57 WIB
Kalimantan Tengah

Dengan Semangat Huma Betang, Polda Kalteng Rangkul Semua Elemen Basmi Karhutla di Bumi Tambun Bungai

6 September 2026 | 00:07 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini