Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Satlantas Polresta Manado Bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer dan Polisi Pamong Praja melalukan Penertiban terhadap roda dua dan roda empat yang melanggar rambu-rambu jalan di sepanjang jalan wilayah hukum Polresta Manado.
Pada kegiatan tersebut, petugas menjumpai kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar rambu-rambu dilarang parkir sehingga dilakukan penindakan.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat lantas Polresta Manado Kompol Benyamin Noldi Undap, mengatakan bahwa Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menciptakan Keamanan , keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Manado.
- BACA JUGA : Ciptakan Keamanan di Malam Hari, Polsek Wanea Polresta Manado Laksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan
- BACA JUGA : Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H, Wakapolda Sumut: Momentum Meningkatkan Keimanan kepada Allah SWT
- BACA JUGA : Bawa Sabu 50 Kg, Warga Aceh Ditangkap Polda Sumut
“Khususnya di jalan wilayah hukum Polresta Manado ini memang sering terjadi kemacetan arus lalu lintas, sehingga kita disini berupaya melakukan penertiban dan penindakan kepada kendaraan – kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir sembarangan, padahal disitu sudah jelas ada rambu dilarang parkir,” kata Kasat Lantas Kompol Benyamin Noldi Undap.
Melaksanakan penertiban parkir liar dengan maksud agar tercipta keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Manado dan juga memastikan akan secara rutin menindak kendaraan yang parkir di sembarang tempat.
(SOFYAN)