Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com
Ketua persatuan wartawan republik Indonesia (PWRI) Aceh Utara sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas PPK kecamatan Tanah luas yang diduga telah melakukan pungli terhadap petugas PPS di kecamatan tersebut.
“Menurut saya PPK ini nantinya yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi khususnya di kecamatan Tanah luas, jika dengan uang Rp 50.000 saja mereka masih tergiur bagaimana nanti saat proses pemilu berlangsung, jika ada oknum yang menawarkan ratusan juta untuk mereka melakukan kecurangan,” kata Rizal Fahmi selaku ketua PWRI Aceh Utara, minggu 26/03/2023.
- BACA JUGA : Hendak Perang Sarung, Sekelompok Remaja di Kembaran Banyumas Diamankan Polisi
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Lakukan Patroli Skala Besar di Bulan Suci Ramadhan 1444 H
- BACA JUGA : Polda Sumut Gerak Cepat Kembali Cek TKP Dalami Kematian Bripka AS
Ketua PWRI aceh Utara berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait tentang hal ini, “Pungli merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” harapnya.
“Kami akan melaporkan oknum petugas PPK kecamatan Tanah luas ke pihak berwajib, semoga saja pihak berwajib cepat menindak oknum tersebut, harapan kami oknum – oknum yang melakukan pungli dapat di tindak sesuai peraturan yang berlaku di negara kita”, tutupnya.
(ABDUL RAZAK)