Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Personel Polsek Bunaken, melaksanakan mediasi kasus perusakan barang yang melibatkan warga di Kelurahan Bailang, Lingkungan II Kecamatan Bunaken Kota Manado pada Minggu (26/03/2023).
Diketahui pihak pertama merasa keberatan karena pihak kedua telah merusak hp, kursi, dan pot bunga milik pihak pertama.
Selanjutnya Personel Polsek Bunaken menghadirkan kedua belah pihak. Sehingga penyelesaian masalah dapat diselesaikan dengan cara dimusyawarahkan secara kekeluargaan.
Dalam penyelesaian permasalahan tersebut pihak kedua sudah bersedia mengganti rugi barang yang sudah dirusak dan tidak akan ada hubungan lagi bersama dengan pihak pertama.
Akhirnya kedua belah pihak saling meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulanginya dikemudian hari. Serta telah dibuatkan surat pernyataan bahwa masalah tersebut sudah selesai dan tidak ada yang keberatan baik dari keluarga pihak pertama maupun pihak kedua.
- BACA JUGA : Dua Tokoh Masyarakat Minta Pj. Bupati Serius Bangun Aceh Utara
- BACA JUGA : Cegah Kriminalitas di Kawasan Pelabuhan Kota Manado, Personel Polsek Pelabuhan Lakukan Patroli
- BACA JUGA : Personel Polresta Manado dan Polsek Jajaran Melakukan Penjagaan di Masjid
Pada problem solving ini, personel Polsek Bunaken menyampaikan kepada warganya yang berselisih agar tidak lagi mengulangi permasalahan, dan diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah agar tidak memiliki rasa dendam.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kapolsek Bunaken Ipda Trivo Datukramat mengatakan Personel Polri selain melaksanakan tugasnya untuk mengawasi warga Kelurahan binaannya, juga memiliki tugas salah satunya sebagai Problem Solving atau orang yang dapat menyelesaikan permasalahan warga binaannya.
(SOFYAN)