Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut menyita 260 bal pakaian bekas (monza) dari sebuah rumah ruko yang dijadikan gudang tempat penyimpanan di Jalan Menyan Raya, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (30/3/23) dini hari.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan pengerebekan gudang pakaian bekas tersebut.
“Benar, ada sebanyak 260 bal pakaian bekas (monza) yang disita dari gudang tersebut,” ujarnya, Kamis (30/3/23).
Hadi menyebut pakaian bekas (monza) yang disita telah diamankan ke Mapolda Sumut.
“Barang bukti pakaian bekas (monza) telah diamankan ke Mapolda Sumut dan untuk pemilik gudang masih dalam pemeriksaan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut penyelundupan pakaian bekas (monza) ke Indonesia yang berdampak terganggunya industri tekstil dalam negeri.
- BACA JUGA : Diduga Bandar Judi 303 Simpang Dosin Simalungun Berto Alias Nobe Setor ke Big Bos Judi Medan
- BACA JUGA : Ikrar Setia kepada NKRI, Mantan Napiter Menangis Cium Bendera Merah Putih
- BACA JUGA : Soal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, YARA Mengaku Sudah Serahkan 10 Bukti Pembanding ke Penyidik
Hadi menyebut Polda Sumut segera menindaklajuti lapotan tersebut dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait.
“Nanti akan dibentuk tim untuk mengusut impor pakaian bekas tersebut,” ucap Hadi.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak sebelumnya mengultimatum seluruh masyarakat untuk tidak menyelundupkan pakaian impor bekas ke Sumut yang jika kedapatan, akan diberikan tindakan tegas.
“Prinsip kita, saya beserta jajaran akan menindak tegas semua tindak pidana yang terjadi, apalagi itu menyangkut pakaian bekas,” pungkas Panca, Selasa (21/3/23) yang lalu.
(T77)