Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sumut mencegat 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 18xx PR. didepan Gerbang Tol Pekanbaru, Kel. Muara Fajar, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru Riau. Sabtu (1/4/23).
Tim juga mengamankan 2 orang yaitu C (38 tahun) warga Bengkalis Riau dan ES 28 Tahun warga Rokan Hilir Riau dan Barang Bukti 20 (dua puluh) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 20 (dua puluh) Kg, 6 (enam) bungkus plastik transparan berisikan Narkotika jenis Ecstasy sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir, 5 (lima) unit HP.
- BACA JUGA : Personel Polresta Manado Lakukan Pembinaan Terhadap Anak-anak Yang Memposting Dirinya di Facebook dengan Memegang Senjata Tajam
- BACA JUGA : Rayon Gabungan Satuan Samapta Polresta Manado Laksanakan Patroli Kewilayahan dan Mengamankan Pelaku Yang Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin
- BACA JUGA : Tim Resmob On The Road Polresta Manado Bekuk Tiga Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Dendengan Dalam
Penangkapan berdasarkan pengembangan terhadap tersangka RDN pada hari Senin l 01 Desember 2022 di Jl. Bangsal Lk. 4 Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Prop. Sumatera Utara dengan barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu seberat 2 (dua) Kg, diperoleh keterangan dari tersangka RDN merupakan jaringan Sumatera Utara- Riau yang dikendalikan seseorang di Rokan Hilir Riau.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan Penangkapan tersebut.
“Ada 20 kg sabu dan 30 ribu ectasy yang diamankan berikut 2 pelakunya,” ucap Hadi.
(JAKA)