Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap pelaku DF 25 tahun, usai melakukan aksi pencurian di “ ELVI LAUNDRY “ Jl. Dewi sartika Kel. Sioldengan Kec. Rantau selatan Kab. Labuhanbatu, Kamis (07/04/2023).
Penangkapan berawal dari laporan Saksi korban Marlina yang bekerja di toko laundry tersebut, melaporkan kepada petugas telah kehilangan HP miliknya.
Menerima laporan tersebut personil sat reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan mendapatkan hasil dalam kurun waktu tujuh jam dari pelaku mencuri sebuah Hp merk C11 dan uang kontan yang berada didalam tas sebesar Rp 52.000, pelaku DF sudah diamankan oleh petugas yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
- BACA JUGA : Hartanto Boechori Puji PJI Sumenep Bukber Tebar Takjil yang Kedua
- BACA JUGA : Kapolres Bitung Melaksanakan Pengamanan Ibadah Jumat Agung Disetiap Geraja yang Ada di Wilayah Hukum Polres Bitung
- BACA JUGA : Kapolres Probolinggo Kota Kerahkan Personil Pengamanan Ibadah Kristiani di Gereja
Kasat Reskrim polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki melalui Kanit Resum Ipda Ilhamsyah mengatakan bahwa pelaku kita amankan di rumahnya di jalan perumnas Padang pasir, Saya bersama Kateam Tekab Aipda Indra Dani dan personil lainnya mengetahui info dari lapangan langsung menuju lokasi rumah pelaku DF.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku koperatif dan mengakui perbuatannya, saat ini pelaku masih kita amankan di polres labuhanbatu guna penyidikan lebih lanjut”, tutupnya.
(IKANG)