Labusel, Sumut – Mitrapolri.com
Dalam upaya kepolisian Republik Indonesia memberantas segala bentuk tindak pidana Narkoba, Kepolisian sektor Torgamba Labuhanbatu Selatan konsisten dalam realisasinya untuk penindakan segala bentuk tindak pidana khususnya Narkoba.
Selasa, 04/04/2023, sekitar pukul. 12.15 Wib Team Unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim menangkap seorang terduga pengguna Narkoba di Jalinsum (jalan lintas sumatera) Dusun Menenti, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Seorang Laki – Laki yang ditangkap tersebut mengaku bernama Yandi Syahputra, (38) warga Pinang Awan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dari tangan Yandi Syahputra disita barang bukti 30 (tiga puluh) bungkus klip kecil tembus pandang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang kosong, sebuah botol plastik dilakban warna hitam, sebuah pipet (sedotan) berbentuk skop, selembar kertas kecil, sebuah handphone merek Oppo dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Yandi Syahputra mengaku bahwa dia memperoleh barang haram tersebut dari Herman Gunawan Nst alias Boy yang beralamat di Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Tidak mau buruannya kabur, Kanit Reskrim Polsek Torgamba dengan teamnya segera melakukan tindakan dengan melakukan penangkapan terhadap Herman Gunawan Nst alias Boy (41).
- BACA JUGA : Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi Marak di Wilkum Polres Labuhanbatu, Hamzah Kuasai Permainan!
- BACA JUGA : Polsek NA IX-X Tangkap Residivis Pengedar Narkoba, Seberat 74 Gram Sabu Berhasil Diamankan
- BACA JUGA : Dandim Aceh Utara Dampingi Danrem 011/Lilawangsa Hadiri Nuzulul Qur’an
Rabu 05/04/2023 sekitar pukul. 01.00 wib, Herman ditangkap di jalan Ulumahuam, Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dari tangan Herman Gunawan Nst alias Boy didapati 1 (satu) bungkus plastik klip besar tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya team reskrim polsek Torgamba melakukan penggeledahan di rumah Herman Gunawan Nst alias Boy dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, sebuah timbangan elektrik, sebuah kartu ATM Bank BRI atas nama Muhima, uang tunai Rp. 1.000.000, sebuah handphone merek Oppo, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua tersangka penyalahgunaan Narkotika masih dalam proses hukum di Polsek Torgamba untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan.
(SN)