Mitra Polri
Sabtu, November 8, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa
Kepala desa Sukadamai Sukryadi Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel dipanggil Kejati sebagai Saksi perkara nomor : B.890/L.6.12/F.t.1/04/2023

Kepala desa Sukadamai Sukryadi Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel dipanggil Kejati sebagai Saksi perkara nomor : B.890/L.6.12/F.t.1/04/2023

Pemanggilan Kades Sukadamai Sukryadi oleh Kejati Sumsel, Merugikan Negara Rp 5,7 Miliar

by mitrapolri.com
9 April 2023 | 22:18 WIB
in Peristiwa

OKI, Sumsel – Mitrapolri.com

Kepala desa Sukadamai Sukryadi Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel dipanggil Kejati sebagai Saksi perkara nomor : B.890/L.6.12/F.t.1/04/2023 untuk keperluan Persidangan Sehubungan dengan Perkara atas Nama Terdakwa Pete Subur dan Ansilah.

Kades Sukryadi menghadap kejaksaan tinggi selasa 11/04/2023, awak media Konfirmasi di kediaman Kades Sukryadi Desa Sukodamai Kecamatan Pedamaran membenarkan terkait pemanggilan.

“Ya benar tapi surat panggilan Kejaksaan tinggi Sumsel itu Sebagai Saksi dan itupun bukan saya sendiri melainkan Sekda OKI, H.Husin, Spd, MM, Mantan Kepala dinas Pertanahan OKI Pratama Suryadi, Mantan Camat Pedamaran Arkoles serta tiga (3 ) orang prangkat Desa Srinanti”, ujar Sukryadi.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari media Sumex.co, Hal itu terungkap usai jaksa Kejati Sumsel membacakan dakwaan dalam sidang perdana dugaan perkara korupsi menjerat dua terdakwa bernama Ansila dan Pete Subur yang merugikan keuangan negara Rp 5,7 miliar, Selasa 4 April 2023.

“Setelah saya baca berkas dakwaan, seharusnya pihak panitia verifikasi pendataan lahan tol seperti pihak BPN juga berperan lebih lanjut dalam perkara ini, jaksa jangan pilih kasih dan tebang pilih, namun tergantung dari jaksanya,” singgung hakim ketua Sahlan Effendi usai mendengar dakwaan jaksa Kejati Sumsel.

Menanggapi hal itu, Jaksa Kejati Sumsel Azwar Hamid SH MH usai sidang pembacaan dakwaan mengatakan nanti akan kita lihat perkembangan sidang pemeriksaan perkara.

  • BACA JUGA : Patroli Sahur On The Road, Amankan Wilayah Sumsel dari Gangguan Kamtibmas
  • BACA JUGA : Ramadhan Bulan Penuh Berkah, Koramil 418-08/Sako bersama Persit Ranting 9 Sako Bagi-bagi Takjil
  • BACA JUGA : Kombes Pol Budi Mulyanto: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan di Wilayah Sumsel

“Karena hukum ini kan tidak bisa kita prediksi, melainkan berdasarkan fakta apabila ada pihak lain yang terlibat nanti akan kita koordinasikan dengan pihak penyidik Kejati Sumsel,” ucap Azwar Hamid SH MH diwawancarai usai sidang.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, hukum itu tidak bisa berandai-andai karena dalam posisinya saat ini dia bersama tim adalah sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang memang mendakwa kedua terdakwa dalam pembuktian perkara di persidangan.

Masih dikatakan Azwar, diuraikan dalam dakwaan sudah jelas bahwa kedua terdakwa ini yang mengklaim sebagai pemilik tanah, yang ternyata tanah tersebut menurut peraturan tidak boleh diperjualbelikan.

“Jadi dua terdakwa tersebut tidak berhak menerima ganti rugi, jadi keduanya inilah yang kita dakwa diduga telah merekayasa alat bukti untuk mendapatkan keuntungan dari ganti rugi lahan tol tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, diketahui dalam dakwaan JPU terdakwa Ansila bersama-sama dengan terdakwa Pete Subur didakwa melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018.

Dalam perjalanannya, perkara ini juga turut menyeret satu terdakwa lainnya bernama Amancik yang dinyatakan telah meninggal dunia pada saat penyidikan.

Adapun modus perkara yang dilakukan para terdakwa yakni pada tahun 2016 hingga tahun 2018, dalam kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung dengan nilai ganti rugi keseluruhan mencapai Rp44 miliar.

Modus yang dilakukan yakni memalsukan atau merekayasa 17 Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dibuat seolah-olah SPH itu sudah ada sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Lokasi yang dibuatkan SPH tersebut ternyata menurut pihak Kementerian Kehutanan RI merupakan lokasi yang dilarang menerbitkan SPH dikarenakan lahan tersebut adalah lahan gambut.

(ALI MUSA)

Share48SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Siswa Latja Diktuk Ba Polri Laksanakan Sambang Satkamling di Kota Palangka Raya

8 November 2025 | 17:55 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Pemulutan Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat Penebaran 20 Ribu Benih Ikan di Desa Arisan Jaya

8 November 2025 | 17:49 WIB
Aceh

Badan Pangan Nasional bersama Satgas Pengendalian Harga Beras Aceh, Sidak Pasar Inpres di Nagan Raya

8 November 2025 | 17:43 WIB
Aceh

Jamaluddin Idham Nyalakan Asa Cahaya Adik Korban Tragedi Sibolga, Bantu Beasiswa hingga Tamat Kuliah

8 November 2025 | 09:42 WIB
Kalimantan Tengah

Wujudkan Kepedulian Sesama, Personel Polwan Ditsamapta Polda Kalteng Bagikan Makan Gratis kepada Masyarakat Sembari Berpatroli

8 November 2025 | 09:32 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Anev Kamtibmas Triwulan III Tahun 2025, Ini Penekanan Kapolda Kalteng

8 November 2025 | 08:25 WIB
Kalimantan Tengah

Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika : Brimob Kalteng Back Up BNN Lakukan Pembersihan Narkotika di Puntun

8 November 2025 | 08:17 WIB
Sumatera Utara

Sambut Hari Pahlawan, Polresta Palangka Raya Ikuti Bakti Sosial di TMP Sanaman Lampang

8 November 2025 | 08:12 WIB
Aceh

Gara-Gara Salah Faham Eksekusi Lahan Oleh PN Suka Makmue Berakhir Ricuh, Kuasa Hukum: Tak Ada Penyitaan Makam

8 November 2025 | 08:07 WIB
Kalimantan Tengah

Sebanyak 74 Personel Polresta Palangka Raya Jaga Keamanan Aksi Damai Aliansi GDAN

8 November 2025 | 08:03 WIB
Riau

Saatnya Riau Bangkit! Pebrian Winaldi Ucapkan Selamat kepada SF Hariyanto, Harap Kepemimpinan Baru Pulihkan Kepercayaan Rakyat

7 November 2025 | 08:04 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Teken PKS bersama Kemenkumham, Wujudkan Akses Keadilan Lebih Terjamin

6 November 2025 | 20:59 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini